DECEMBER 9, 2022
SportyABC.com

KPAI Sebut Pelaku Pelecehan Seksual kepada Anak Kandung Menyimpang

image

SPORTYABC.COM - Perilaku tersangka kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur sekaligus ibu kandung korban, berinisial R disebut menyimpang. Hal itu disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang ikut menyoroti kasus pelecehan seksual terhadap anak yang viral di media sosial (medsos). Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan mengatakan, perbuatan tersangka yang berusia 22 tersebut tidak lazim. "Modus yang dilakukan oleh pelaku ibu ini kan perilaku menyimpang, bukan yang umum. Bukan yang lazim," ujar Kawiyan, dilansir dari laman PMJ News, Kamis, 6 Juni 2024. "Seorang ibu memperlakukan seksual kepada anaknya, ya saya mungkin tidak perlu menjelaskan ya bagaimana, tapi kita semua tau itu kan perilaku menyimpang," imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus menangani korban anak dalam kasus itu. Pasalnya, banyak korban anak dalam kasus yang serupa dapat memiliki perilaku menyimpang saat dewasa. "Maka dari itu KPAI menggarisbawahi agar anak tersebut yang menjadi korban tidak berpotensi memiliki perilaku yang menyimpang, karena dalam banyak kasus, korban itu banyak yang memiliki perilaku menyimpang," tuturnya. "Banyak juga korban kekerasan termasuk juga kekerasan seksual yang punya potensi menjadi pelaku juga semacam balas dendam. Karena dia dulu pernah menjadi korban, maka ketika dewasa dia punya ancang-ancang, punya niat, mengingat masa lalunya," tambahnya. Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menempatkan anak berinisial MR, korban dugaan pelecehan seksual atau perbuatan asusila ibu kandungnya berinisial R (22), di rumah aman atau safe house. Adapun penempatan korban tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan. "Terhadap si anak inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangerang Selatan untuk diamankan di rumah aman atau safe house," ungkap Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar kepada wartawan.***

Berita Terkait