DECEMBER 9, 2022
SportyABC.com

Serang Wasit, Komdis PSSI Hukum Tiga Pemain Liga 1

image
Komdis PSSI Asprov Jateng memberikan keterangan kepada pewarta mengenai kasus Piala Bupati Semarang (pssijateng.com)

SPORTYABC.COM – Komisi Disiplin PSSI (Komdis PSSI) Jawa Tengah rilis hukuman kepada para pelaku kericuhan Piala Bupati Semarang beberapa waktu lalu. Sebagaimana dilansir dari laman Asprov PSSI Jaawa Tengah, Komdis berikan hukuman kepada 11 pelaku dimana tiga diantaranya pemain klub Liga 1 dan tiga lainnya merupakan panitia. Pemain yang terbukti terlibat dalam kericuhan tersebut adalah Ilham Zusril Mahendra dan Bayu Pradana keduanya pemain Barito Putera dan Heri Susanto dari Persita Tangerang. Bayu Pradana mendapatkan hukuman terberat diantara yang lainnya yaitu larangan bemain di bawah naungan PSSI selama enam bulan dan dikenakan denda Rp50.000.000. Pemain kelahiran Salatiga 19 April 1991 ini terbukti melakukan penyeranan kepada perangkat pertandingan dan memicu kericuhan. Selain Bayu Pradana, Ilham Zusril Mahendra dan Heri Susanto terdapat tujuh pemain Putra Bakti yang terbukti melakukan penyerangan terhadap wasit Ketua Komdis Asprov PSSI Jateng Ismu Puruhito menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Kode Disiplin PSSI. “Hal tersebut tertuang di Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 50 ayat 1 dan ayat 2, pasal 68 dan 69 tentang tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan serta kegagalan panitia dalam menjalankan tanggung jawab” ujar Ketua Komdis Asprov PSSI Jateng. Ismu juga mengatakan bahwa langkah tegas ini diharapkan mampu menyadarkan semua pelaku sepakbola di Jawa Tengah. “Langkah tegas yang ditempuh Komdis Asprov PSSI Jateng untuk menciptakan sepakbola yang aman, nyaman dan fair play serta membantu Pemerintah menciptakan situasi kondusif.” “Semoga hukuman tersebut dapat membuat efek jera bagi yang bersangkutan dan menjadi pengingat bagi seluruh insan sepakbola Jawa Tengah untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencederai fairplay ” pungkas Ismu. Berikut Hasil sidang Komite Disiplin, 10 Juni 2024 : Sdr. Bayu Pradana (Klub terakhir Barito Putra) Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan serta menjadi pemicu kerusuhan. Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan. Sanksi denda Rp. 50.000.000,- Sdr. Rizki Wahyudi (Pemain PS Putra Bakti) Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan. Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 2 bulan. Sanksi denda Rp. 10.000.000,- Sdr. Komarudin (Klub terakhir Persekat Kab Tegal) Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan. Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 25.000.000,- Sdr. Heru Setiawan (Klub terakhir PSKC Cimahi) Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan. Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,- Sdr. Ilham Zusril Mahendra (Klub terakhir Barito Putra) Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan. Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 30.000.000,- Sdr. Krisna Jhon (Klub terakhir PSIM Yogyakarta) Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan. Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,- Sdr. Heri Susanto (Klub terakhir Persita Tangerang) Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan. Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 5 bulan. Sanksi denda Rp. 30.000.000,- Sdr. Wahyu Hendra Pambudi (Klub terakhir Kalteng Putra) Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan. Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,- Sdr. Anto Eko dan Sdr Sri Nandha (Panitia Pelaksana) Jenis Pelanggaran : Tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan. Keputusan : Larangan terlibat dan menyelenggarakan kegiatan turnamen sepakbola bernama apapun. Sdr. Hadi Suroso ( Wasit sekaligus Ketua Askab PSSI Semarang ) Jenis Pelanggaran : Tanggung jawab pada penerbitan administrasi pendukung terselenggaranya kegiatan serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan. Keputusan : Larangan menjadi perangkat pertandingan sepakbola dalam naungan PSSI selama seumur hidup. Menghukum Askab PSSI Semarang dengan saudara Hadi Suroso selaku ketua berupa teguran keras dan diminta menjaga etika berorganisasi serta memperbaiki tata kelola organisasi Askab PSSI Semarang. Sumber : bolasport.com, PSSIjateng.com ***

Berita Terkait