DECEMBER 9, 2022
News

Polri Bongkar Jaringan Clandestein Laboratorium Narkoba Senilai Rp1,5 Triliun

image
DIrektorat Tindak Pidana Narkobba Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kepada para pewarta usai membongkar jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berada di Bali pada hari ini Selasa 19 November 2024 (Dok. DIrektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri)

SPORTYABC.COM – Ini menjadi kewaspadaan dan peringataan bagi kita semua akan bahaya narkoba karena baru saja terungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis Pulau Dewata, Bali.

Adalah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berada di Bali.

Laboratorium hashish tersebut ditemukan di sebuah vila di kawasan Jimbaran, Bali dengan barang bukti mencapai lebih dari Rp1.521.408.000 dengan membongkar jaringan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 1,4 juta jiwa dari ancan narkoba.

Baca Juga: Wijaya Kusumah dalam Diskusi Kreator Era AI Sebut AI Mendukung Siswa Belajar dengan Cara yang Lebih Efektif

Terkait terbongkarnya laboratorium hashish menurut Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Drs Wahyu Widada. M.Phil tegaskan keberhasilan ini menunjukkan Polri dalam memberantas jaringan narkoba.

"Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa," ujarnya ketika jumpa pewarta, Selasa 19 November 2024.

Sejumlah barang bukti pun diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri antara lain 18 Kg hashish (kemasan silver), 12,9 Kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish. 

Baca Juga: Kapolri Umumkan Dua Polda Baru di Papua yang Disetujui oleh Kementerian PAN RB

Laboratorium hashish ini diketahui sering berpindah-pindah untuk menghindari deteksi, dengan bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri.

Komjen Drs Wahyu Widada juga menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.

"Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini," katanya.

Baca Juga: Gantikan Agus Andrianto, Ahmad Dofiri Jabat Wakapolri

Polri juga mengungkap jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO). 

Produksi hashish ini direncanakan akan diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.

Dalam penggerebekan, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.

Baca Juga: Jebol Teralis, 7 Napi Narkoba Rutan Salemba Kabur

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. 

Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Polri juga meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Baca Juga: 7 Napi Narkoba Rutan Salemba Kabur Melalui Gorong gorong

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai," tutup Komjen Wahyu.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata dan komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba. ***
 

Berita Terkait