Inilah Tempat Wajib Lagu Indonesia Raya di Kota Bekasi Dikumandangkan Setiap Pagi
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 25 Februari 2025 09:20 WIB

SPORTYABC.COM – Pemerintah Kota Bekasi waijibkan semua warga yang berada di wilayahnya untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’ satu stanza setiap hari pukul 10.00 WIB.
Perintah kewajiban mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya 1 stanza tertuang dalam Surat Edaran Wakul Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe Nomor 400.14.1.1/1004/Setda/Propokim.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 26 Maret – 8 April Sekolah Libur Lebaran 2025
Surat edaran yang ditandatangani Abdul Harris Bobihoe pada 21 Februari ini tentang Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Indoneisa Raya di Wilayah Kota Bekasi.
Dalam surat edaran tersebut, warga yang mendengarkan lagu Indonesia Raya wajib untuk bernyanyi dengan posisi berdiri tegak dan sikap siap.
Adapun tujuan mewajibkan mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam surat edaran tersebut untuk meningkatkan rasa nasionalisme warga di Kota Bekasi.
Baca Juga: Ramadan 2025: Pemerintah Tetapkan 27 Februari – 5 Maret 2025 Siswa Belajar di Rumah
"Kita inginkan agar kami memiliki rasa nasionalisme yang tinggi dan kami harus punya kekuatan karena apa pun dasar program yang kita lakukan kalau tidak punya rasa nasionalisme, buyar," ujar Bobihoe sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com
Lagu Indonesia Raya akan diputar semua kantor organisasi perangkat daerah (OPD), stasiun kereta api dan pusat perbelanjaaan.
"Seluruh (kantor) OPD, lalu di mal, kemudian di stasiun kereta api. Jadi diharapkan setiap jam 10.00 WIB semua masyarakat siap untuk bernyanyi bersama," ungkap dia.
Baca Juga: GKI Camar Kota Bekasi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Warga Desa Jlarem Boyolali
Abdul Harris Bobihoe pun berharap masyarakat Kota Bekasi dapat meluangkan waktu sebentar untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.