DECEMBER 9, 2022
Olahraga

Berkas Naturalisasi Joey Pelupessy, Dean James dan Emil Audero Mulyadi Disetujui Komisi X DPR RI

image
Wakil Menpora Taufik Hidayat bersama Ketum PSSI Erick Thohir dan Wakil Ketum PSSI Zainudin Amali hadir dalam rapat dengan Komisi X DPR RI mengenai proses naturalisasi ketiga calon pemain timnas Indonesia yaitu Joey Pelupessy, Dean James dan Emil Audero Mulyadi (Youtube.com/@DPRRIOfficial)

 

SPORTYABC.COM – Komisi X DPR RI resmi sahkan berkas tiga calon pemain timnas Indonesia, hal ini berdasarkan rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga RI pada Rabu 5 Maret 2025.

Sebelumnya, PSSI  pastikan saat ini sedang memproses Joey Pelupessy, Dean James dan Emil Audero Mulyadi untuk segera bergabung ke timnas Indonesia.

Baca Juga: DPR RI Setujui Naturalisai Ole Romeny, Dion Markx dan Tim Geypens

Ketiganya diproyeksikan akan bermain pada bulan Maret ini, tepatnya ketika timnas Indonesia berlaga di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Raker dengan Kempora dan PSSI ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani

Wakil Menpora Taufik Hidayat menjelaskan bahwa tiga pemain tersebut akan penting untuk timnas Indonesia. Mereka bisa memberikan dampak yang positif bagi timnas Indonesia.

Baca Juga: PSSI akan Naturalisasi Tiga Pemain Termasuk Emil Audero Mulyadi

Terlebih ketiga calon pemain timnas Indonesia ini eligble menurut FIFA dan bisa bermain untuk timnas Indonesia.

"Aspek fisik yang baik dan menit bermain yang banyak di eropa."

"Jadi transfer knowledge bagi kepentingan timnas Indonesia dan sepak bola indonesia," kata Taufik Hidayat
Sementara itu, Lalu Hadrian Irfani menyetujui naturalisasi ketiga pemain tersebut termasuk semua peserta rapat yang hadir di ruang rapat Komisi X DPR RI.

Baca Juga: GKI Camar Kota Bekasi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Warga Desa Jlarem Boyolali

"Komisi X DPR RI, Pemerintah dan PSSI menyepakati bahwa penetapan Kewarganegaraan RI, ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketetuan pertaturan perundang-undangan yang berlaku," kata Lalu Hadrian Irfani.

Halaman:
Sumber: Youtube

Berita Terkait