DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Peringati Hari Kartini, Perempuan Gratis Naik MRT, LRT dan Transjakarta Hari Ini

image
Para kaum wanita kenakan kebaya dalam perayaan HUT ke-31 GKI Camar pada 19 April 2024 lalu (Sportyabc.com/Lorcasz)

 

SPORTYABC.COM – Dalam rangka memperingati Hari Kartini pada hari ini Senin 21 April 2025 Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta gratiskan penumpang perempuan yang menggunakan layanan MRT, LRT, Transjakarta.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo bahwa akan ada gerbang khusus untuk mengakomodir penumpang perempuan yang manfaatkan layanan gratis ini.

Baca Juga: Waketum Asosiasi Sepak Bola Wanita Indonesia Dicalonkan Menjadi Exco PSSI

"Mekanismenya akan disiapkan gate khusus bagi pelanggan gratis baik di TransJakarta, MRT, dan LRT," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkatnya sebagaimana dilansir dari Antara Jumat 18 April 2025.

Hal ini merupakan tindaklanjut dari Gubernur DKI Jakarta yang ingin ada gerbang khusus untuk perempuan yang akan menikmati tarif gratis selama Hari Kartini.

Syafrin Liputo pun menyebutkan tarif gratis juga akan diberlakukan untuk seluruh penumpang transportasi umum selama peringatan Hari Transportasi Nasional pada Kamis 24 April 2025 mendatang.

Baca Juga: Australia Kini Menjadi Tuan Rumah Dia Ajang Piala Dunia Wanita, Rasanya Apa Sam Kerr?

"Pada 24 April bertepatan dengan Hari Angkutan Nasional, Pemprov DKI Jakarta juga akan menghadirkan layanan transportasi gratis sepanjang hari yang meliputi Transjakarta (BRT, Non-BRT dan Mikrotrans), MRT Jakarta dan LRT Jakarta," kata Syafrin Liputo

Sementara itu, Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza katakan bahwa tarif gratis untuk pengguna mikrotrans, Trasnjakarta Cares dan kategori penerima manfaat kartu layanan gratis juga masih berlakua.

Namun di sisi lain, Pemprov Daerah Khusus Jakarta berkoordinasi dengan terkait di luar Jakarta untuk menyiapkan layanan transportasi umum secara gratis bagi 15 golongan masyarakat untuk menudukung akses mobilitas warga Jabodetabek.

Baca Juga: Hasil Piala Dunia Wanita 2023: Italia 1-0 Argentina

Ke-15 golongan masyarakat penerima manfaat tersebut yaitu PNS Pemprov Daerah Khusus Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara UMP. ***
 

Berita Terkait