DECEMBER 9, 2022
News

Waduh, Terlibat Kasus Asusila, DKPP Pecat Hasyim Asy’ari

image
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan kepada awak media usai putusan DKPP di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. (ANTARA/Rio Feisal)

SPORTYABC.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) putuskan untuk jatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari per hari in Rabu 3 Juli 2024.

Sanksi diberikan karena Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Terkait kasus pemecatan ini, menurut Ketua DKPP Heddy Lugito tegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

Baca Juga: Drawing Kualifikasi Piala Asia U17 2025: Indonesia Masuk Grup Maut Bersama Australia dan Kuwait

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu 3 Juli 2024.

Dalam putusannya, Heddy meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan yaitu pada hari ini 

Dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romatis dan berbuat asusila terhadap pengadu termasuk diantaranya menggunakan fasilitas jabatan negara sebagai Ketua KPU RI.

Baca Juga: Drawing Kualifikasi Piala Asia U20 2025: Indonesia Terhindar dari Lawan Berat

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024. 

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim Asy’ari melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban atau pengadu kunjungan dinas ke Indonesia.

Sementara itu kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan mengatakan bahwa dalam keadaan terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim Asy’ari untuk menjangkau korban.

Baca Juga: Denny JA Terbitkan Buku: Dengan Science, Memenangkan Pilpres 2024, Transkrip 100 Video Ekspresi Data

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo. Namun, 

menurut dia, tidak ada intimidasi ataupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim. 

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga meliputi pelecehan seksual atau tidak.***
 

Sumber: DKPP, Antara

Berita Terkait