Inilah Respon Pertama Hasyim Asy’ari Usai Dipecat Karena Asusila
- Penulis : Rhesa Ivan
- Rabu, 03 Juli 2024 20:51 WIB
SPORTYABC.COM – Usai dipecat dari jabatan Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Hasyim Asy’ari mengucapkan terima kasih
Seperti diberitakan sebelumnya DKPP jatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag
Selain mengucapkan terima kasih kepada DKPP dan rasa syukur karena keputusannya telah membebaskan dirinya dari tugas tugas berat penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Drawing Kualifikasi Piala Asia U17 2025: Indonesia Masuk Grup Maut Bersama Australia dan Kuwait
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, mengucapkan, alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim dalam keterangan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," kata Hasyim.
Dalam putusannya DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari terbuki berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haa berinsial CAT yang terjadi pada 3 Oktober 2023 di sebuah hotel di Amsterdam tempat Hasyim Asy’ari menginap.
Baca Juga: Drawing Kualifikasi Piala Asia U20 2025: Indonesia Terhindar dari Lawan Berat
Dalam paparan DKPP disebut bahwa CAT dihubungi Hasyim Asy’ari pada malam 3 Oktober 2023 meminta datangi kamar Hasyim Asy’ari.
Kemudian keduanya bertemu dan berbincan di ruang tamu kamar hotel diman Hasyim Asy’ari disebut merayu dan memaksa CAT berhubungan badan.
Awalnya CAT Menolak, namun disebut bahwa Hasyim Asy’ari terus memaksa dan terjadilah peristiwa hubungan badan tersebut.
Baca Juga: Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia Bertemu Jepang Hingga Australia
"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," kata anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut. ***