DECEMBER 9, 2022
Olahraga

Diskusi Satupena, Andi Muhammad Asrun: Putusan Bersifat Tafsir oleh MK Beri Jalan Keluar Atas Kevakuman Hukum

image
Andi Muhammad Asrun adalah Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi dari Universitas Pakuan, yang menjadi narasumber dalam diskusi daring Hati Pena di Jakarta.(Sportyabc.com/Kiriman)

SPORTYABC.COM - Putusan bersifat tafsir dari Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diartikan sebagai upaya Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan konstitusi kepada seorang warga negara akibat ketidakjelasan norma hukum.  Hal itu diungkapkan pakar hukum Andi Muhammad Asrun.

Andi Muhammad Asrun adalah Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi dari Universitas Pakuan, yang menjadi narasumber dalam diskusi daring Hati Pena di Jakarta, Kamis malam, 4 Juli 2024.

Andi Muhammad Asrun bicara dalam diskusi yang diadakan oleh Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA yang diketuai Denny JA. Diskusi daring itu dipandu oleh Elza Peldi Taher dan Amelia Fitriani.

Baca Juga: Diskusi Satupena, Satrio Arismunandar: Intervensi Politik Bisa Lemahkan Integritas dan Independensi Lembaga Antikorupsi

Dalam diskusi bertema Putusan Bertafsir dari Mahkamah Konstitusi Untuk Keadilan itu, Asrun  memaparkan, putusan bersifat tafsir itu telah memberikan jalan keluar terhadap kevakuman hukum, untuk kepentingan praktis ataupun untuk kepentingan memberikan keadilan dalam rangka kepentingan warga negara. 

Menurut Asrun, putusan bersifat tafsir ini secara asasi tidak mengubah norma peraturan perundang-undangan.

“Tetapi ia melakukan penyesuaian terhadap suatu kebutuhan praktik demi keadilan dan kepastian kepada perseorangan atau institusi tertentu, sekalipun dapat berlaku secara umum (erga omnes),” lanjut Andi Muhammad Asrun.

Baca Juga: Drawing Kualifikasi Piala Asia U17 2025: Indonesia Masuk Grup Maut Bersama Australia dan Kuwait

Andi Muhammad Asrun menjelaskan, putusan bersifat tafsir dengan varian seperti itu telah memberikan kepastian hukum dan sekaligus sejalan dengan doktrin “judge-made law”. Putusan tersebut bersifat “self-executing”. 

Selain putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dan putusan tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), Mahkamah Konstitusi telah menapakkan “palu kewenangannya” menjadi positive legislator atau setidaknya semi positive legislator atau sebagai temporary legislator.  

“Hal ini berbeda dengan kedudukan dasar Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator untuk mengimbangi kekuasaan legislatif  (pembentuk undang-undang) yang sebagai positive legislator,” ungkap Asrun.

Baca Juga: Drawing Kualifikasi Piala Asia U20 2025: Indonesia Terhindar dari Lawan Berat

Secara umum, ungkap Asrun, undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi hanya memuat tiga jenis putusan yaitu: tidak diterima, dikabulkan, dan ditolak.  

“Namun, dalam praktik, terdapat beberapa putusan yang menyatakan putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) atau tidak bersyarat (conditionally unconstitutional),” sambungnya. ***

Sumber: SATUPENA

Berita Terkait