Resmi, Joko Widodo Teken PP Kesehatan, Rokok Dilarang Jual Eceran
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 30 Juli 2024 14:14 WIB

Terkait ditekennya PP ini Menteri Kesehatan Budi Guna Sadikin mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik terbitnya PP ini untu menjadi acuan dalam membangun sistem kesehatan Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ujar Budi dalam keterangannya, Senin 29 Juli 2024
Selain itu Menkese Budi jelaskan ketentuan teknis yang diatur dalam PP ini meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan
Baca Juga: Liga 1: Menanti Kelahiran Anak, Thomas Doll Mundur dari Pelatih Persija
Selain itu fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan keseahtan serta ketahanan kefaramasian alat kesehatan.
Menkes Budi pun katakan selanjutnya pihaknya bertuga untuk pastikan aturan ini dapat berjalan dengan sangat baik.
"Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya," kata Budi. ***