DECEMBER 9, 2022
Kesehatan dan Kuliner

Resmi, Joko Widodo Teken PP Kesehatan, Rokok Dilarang Jual Eceran

image
Ilustrasi rokok (hellosehat.com)

SPORTYABC.COM –  Presiden Joko Widodo teken Peraturan Pemerintah  atau PP Nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 tahun 2024 tentang Ksehatan.

PP yang ditetapkan di Jakarta pada Jumat 26 Juli laluini terdiri dari 1,172 pasal diimana terdapat beberapa poin dalam PP tersebut.

Seperti pada Pasal 43 ayat 1 huruf c tercantum larangan menjual produk tembakau atau rokok eletronik secara eceran satuan per batang, kecuali produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Baca Juga: Liga 1: Menanti Kelahiran Anak, Thomas Doll Mundur dari Pelatih Persija

Kemudian huruf e mengatur bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari sarana pendidikan dan tempat bermain anak.

Selain itu juga larangan menjuat produk tembakau dan rokok eletronik melalui aplikasi maupun media sosial sebagaimana dalam Pasal 434 ayat 1 huruf f.

Sementara pada ayat 2 Pasal 434 menyatakan ketentuan larangan pada ayat 1 huruf  bagi jasa situ web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur,

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026: Stadion Siap, Inilah Jadwal Dua Laga Awal Timnas Indonesia di putaran Ketiga

Kemudian terdapat aturan mengenai pendayagunaan warga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) lulusan dalam negeri maupun luar negeri.

Walau begitu, pendayagunaan ini harus mempertimbangkan rencana kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional dan mengutamakan penggunaan tenaga medis dan tenaga keseahtan Warga Negara Indonesia (WNI)

"Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf a yang melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki SIP dan STR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 659.

Baca Juga: Baru Juara Copa America 2024, Argentina Dirundung Masalah Rasial

Sementara itu, Pasal 661 ayat 1 mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar nergi yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialsi dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertetnu setelah mengiktui evaluasi kompetensi.

Terkait ditekennya PP ini Menteri Kesehatan Budi Guna Sadikin mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik terbitnya PP ini untu menjadi acuan dalam membangun sistem kesehatan Indonesia.

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ujar Budi dalam keterangannya, Senin 29 Juli 2024

Baca Juga: Nyanyikan Chant Rasial, Enzo Fernandez Minta Maaf

Selain itu Menkese Budi jelaskan ketentuan teknis yang diatur dalam PP ini meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan

Selain itu fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan keseahtan serta ketahanan kefaramasian alat kesehatan.

Menkes Budi pun katakan selanjutnya pihaknya bertuga untuk pastikan aturan ini dapat berjalan dengan sangat baik.

Baca Juga: Denny JA Beri Sambutan dalam Acara Peluncuran dan Diskusi Buku Ketika Kata dan Nada Berjumpa oleh SATUPENA DKI Jakarta

"Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya," kata Budi. ***

Berita Terkait