RUU Pilkada, Putusan MK, Kompetisi Politik, dan Tiga Berkah Proklamasi
- Penulis : Rhesa Ivan
- Minggu, 25 Agustus 2024 10:40 WIB

Oleh: Denny JA
SPORTYABC.COM - Karena terjadi di bulan Agustus, sebut saja ini berkah reformasi. Ia disebut berkah karena ujung dari dinamika politik ini justru lebih baik bagi penguatan demokrasi Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, aksi protes mahasiwa, LSM, guru besar, Putusan MK, batalnya RUU Pilkada, berujung pada tiga berkah sekaligus.
Berkah pertama: kompetisi politik, yang merupakan fondasi demokrasi, kini lebih terbuka. Tak ada demokrasi tanpa kompetisi politik.
Sebelum dinamika politik, di bulan Juli 2024, partai atau koalisi partai yang bisa mencalonkan kepala daerah adalah pemilik kursi DPR minimal 20 persen, atau pemilik suara 25 persen.
Kini di bulan Agustus, berkat putusan MK, aksi protes mahasiswa, dan civil society, KPU dan DPR bersepakat menjalankan syarat yang lebih rendah. Untuk boleh mencalonkan, partai atau koalisi partai cukup dengan persentase 10 persen - 6,5 persen, sesuai dengan jumlah populasi penduduk.
Baca Juga: SATUPENA di Tangan Midas
Semakin rendah persentase persyaratan, semakin terbuka pula kompetisi politik. Ini menghindari tragedi dan komedi demokrasi: terjadinya pilkada seorang calon hanya melawan kotak kosong.
Kini politik Indonesia lebih kompetitif. Semakin banyak partai yang bisa mencalonkan. Mahar politik untuk memperoleh dukungan partai bisa ditekan. Bahkan partai politik yang tak dapat kursi di legislatif potensial bisa ikut mencalonkan kepala daerah.
Berkah politik kedua: dinamika politik ini memberikan memori kolektif jangka panjang. Bahwa negara ini tak hanya berisi partai politik. Politik terlalu penting jika hanya diatur oleh partai politik.
Baca Juga: Fungsi SATUPENA: Melayani Anggota
Di dalam negara, juga ada civil society: aktivis, intelektual, penulis, para guru besar, LSM. Mereka juga berhak menentukan bulat lonjong negeri ini.