DECEMBER 9, 2022
News

Diduga Terlibat Korupsi APBD Jatim, KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar

image
Menteri Desa dan PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam sebuah acara (Taufik/Humas Kemendes PDTT)

SPORTYABC.COM – KPK melakukan penggeledahan di salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar di Kuningan Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannnya pada Selasa 10 September 2024.

"Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Baca Juga: KPK Perkenalkan Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara

Tessa Mahardika Sugiarto katakan bahwa penggeledahan ini dilakukan penyidik terkait adanya dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022 

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," katanya.

Dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Proivinsi Jawa Timur, KPK telah tetapkan 21 tersangka.

Baca Juga: Satupena akan Diskusikan Masa Depan KPK Sebagai Panglima Pemberantasan Korupsi, Pembicaranya Wina Armada Sukardi

Perkara ini adalah pemgembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran atau pokir dari kelompok masyarakat.

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 12 Juli 2024 lalu 

Dalam kasus ini, Tessa menjelaskan bahwa tiga dari empat tersangka penerima tersebut merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Baca Juga: 7 Jenderal dan Purnawirawan Polri Lolos Tes Tulis Capim KPK

Sedangakn dari 17 tersangka pember suap, 15 dianataranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," kata Tessa. ***

Berita Terkait