DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Siapkan Lebih Banyak Saldo E-Money Anda, 22 September Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik

image
Ilustrasi Gerbang Tol Tomang (Foursquare/Asvi Dewi

SPORTYABC.COM – Di tengah adanya wacana pembatasan BBM untuk kendaraan tertentu, pemerintah menaikkan tarif tol dalam Kota Jakarta mulai 22 September 2024 mendatang.

Tol dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan tarif tol antara lain, Cawang- Tomang-Pluit yang dikelolo oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada atau CMNP, Tbk

Kepastian naiknya tarif tol dalam Kota Jakarta disampaikan oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widyatmiko Nursejati bahwa penyesuaian tarif ini sesuai dengan keputusan Menteri PUPR No 2130/KPTS/M/2024 yang ditanda tangani pada 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol.

Baca Juga: Merambah ke Bisnis Kuliner, Kevin Sanjaya dan Vidi Aldiano Buka Restoran Jepang

Menurut Widyatmiko Nursejati bahwa penyesuaian tol ini sudah di atur dalam Pasal 48 ayati (3) UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 tahun 2021.

Dengan melihat regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarakan pengaruh laju inflasi.

"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," kata Widiyatmiko Nursejati dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat 20 September 2024. 

Baca Juga: Pembukaan International Minangkabau Literacy Festival, Satupena Sumatra Barat BERPINDAHNYA PUSAT EKONOMI DARI BARAT KE ASIA

Widyatmiko Nursejati lanjutkan hingga saat ini, dimana jalan tol dalam kota berperan penting dalma mendukung pertumbuhan kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan.

Selain itu keberadaan Jalan Tol tersebut ikut berkontribsi pada sektor bisnis dan hiburan serta sarana mobilitas orang dan barang yang semakin hari semakin meningkat

"Jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi jalur lalu lintas bagi Tamu Negara, jalur lalu lintas Presiden, Kementerian dan Pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas," katanya.

Baca Juga: Ekonomi Global Tak Menentu, BI Proyeksikan Ekonomi Tumbuh 5,6 Persen

Adapun rincian tarif pada jalan tol dalam kota Jakarta yang mengalami kenaikan adalah sebagai berikut. 

Golongan I dari Rp 10,500 menjadi Rp11.000

Golongan II dan III dari Rp 15,500 menjadi Rp 16,500

Baca Juga: Energi Fosil Versus Energi Terbarukan: Sisi Ekonomi dari Gerakan Ekologi dan Green Religions

Golongan IV dan V dari Rp 17,500 menjadi Rp19,000 . ***

Berita Terkait