DECEMBER 9, 2022
News

Jokowi Akan Terima Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Kapolri

image
Presiden Joko Widodo kala melantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri pada 27 Januari 2021, pada hari ini Senin 14 Oktober 2024 Presiden Joko Widodo akan menerima medali kehoramatan Loka Praja Samrakhsana dari Polri di Mako Brimob Depok, Jawa Barat (BPMI Setpres / Laily RE)

SPORTYABC.COM – Jelang purna tugas sebagai Presidein, Joko Widodo akan menerima medali kehormatan dan keselamatan publik dari Kepolisian Negara RI.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menganugerahi Presiden Joko Widodo medali kehormatan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Senin 14 Oktober 2024.

Sejatinya, Joko Widodo diketahui akan menghadiri Mako Brimob untuk meninjau apel gelar pasukan pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka

Baca Juga: Jokowi Ingin Menegaskan Legacy Lewat Narasi 40 Hari Berkantor di Ibu Kota Negara Nusantara

Selain itu, Joko Widodo dijadwalkan memberi tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja Polri dalam apel tersebut.

Ketujuh satuan kerja tersebut yang mendapatkan tanda kehormatan Nugraha Sakanti adalah Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Korbrimob Polri, Korlantas Polri, Densus 88 Antiteror Polri dan Pusdokkes Polri.

Menurut Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Po Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya pada Minggu 13 Oktober 2024 menjelaskan dalam apel ini Kapolri juga bakal memberi kehormatan untuk Joko Widodo.

Baca Juga: Hari Ini, Jokowi Teken Permohonan Mees Hilgers dan Eliano Reijnders

"Jadi dalam apel gelar pasukan pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, (Polri) juga akan memberikan kepada Presiden RI Jokowi medali kehormatan Loka Praja Samrakshana, secara langsung diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," katanya diberitakan Antara.

Sebagai informasi, Loka Praja Samrakshana berasal dari bahasa Sanskerta yang diartikan sebagai perlindungan terhadap masyarakat, bangsa dan negara.

Meski begitu dikatakan arti tempat cuma dimiliki kata loka. Dalam hal ini loka bisa diartikan suatu negara sebagai wilayah, sedangkan praja berarti bangsa atau masyarakat. ***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait