Polisi Turut Usut Dugaan Korupsi di Kasus Judi Online Komdigi
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 26 November 2024 05:15 WIB
SPORTYABC.COM – Polda Metro jaya turut mendalami mengenai dugaan korupsi dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran laman judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi)
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dalam jumpa pewarta Senin 25 November 2024
"Di samping penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terkait perjudian dan TPPU, kami juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam jumpa pewarta
Dugaan perkara korupsi ini terkait Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B besar juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau pasal 5 B atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Irjen Pol Karyoto juga menambahkan bahwa perkara dugaan korupsi tengah didalami oleh para penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Walau begitu, Irjen Pol Karyoto belum beberkan secara gamblang ihwal dugaan korupsi dalam perkara.
Irjan Pol Karyoto juga menyebut belasan saksi telah diperiksa untuk mengusut dugaan korupsi Judi Online Komdigi tersebut.
Baca Juga: Waduh, Ada 1.836 Anak di Jakarta Terlibat Judi Online dengan Transaksi Capai Rp2,29 Miliar
"Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online Komdigi. Dimana sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Selain menetapkan 24 orang sebagai tersangka, polisi masih mengejar empat buron yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO>
Terkait kasus Judi Online Komdigi, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tuna dan asset senilai total Rp167,8 miliar
Baca Juga: Polisi Ikut Buru 7 Narapidana yang Kabur dari Rutan Salemba
Ke 24 tersangka kasus Judi Online Komdigi ini dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. ***