DECEMBER 9, 2022
News

MPR Bebaskan Presiden RI Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

image
Presiden kedua RI Soeharto resmi dicabut dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. (istimewa)

SPORTYABC.COM – Majelis Pemusyawaratan Rakyat atau MPR RI mencabut nama Presiden Kedua Indonesia Soeharto dari TAP MPR RI Nomo 11 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau dikenal dengan KKN

Kepastian pencabutan TAP MPR RI Nomor 11 tahun 1998 ini dijelaskan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa usulan pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR tersebut berasal dari Partai Golkar pada 18 September 2024.

"Surat dari Fraksi Partai Golkar, tanggal 18 September 2024, perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 (mengenai status Soeharto, Red)," kata Bambang Soestayo dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 di Gedung Nusantara pada Rabu, 25 September 2024

Baca Juga: Satrio Arismunandar: Ekstraktivisme Ciptakan Ketergantungan Ekonomi pada SDA yang Rentan Fluktuasi Harga Global

Bambang Soesatyo mengatakan bahwa putusan rapat gabungan pimpinan telah menyepakati untuk menjawab surat dari fraksi Partai Golkar itu.

"Namun terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut secara diri pribadi, bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujar Bambang Soestayo.

Untuk diketahui, isi Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 menyebutkan bahwa upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Tak terkecuali pada Presiden kedua Soeharto.

Baca Juga: Tuduhan Soekarno Berkhianat dan Dukung PKI Tak Terbukti, MPR Resmi Cabut TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia," demikian bunyi Pasal 4. 

TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 November 1998 dan disahkan oleh Ketua MPR kala itu dijabat oleh Harmoko.***
 

Berita Terkait