Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Bagian dari Tersangka Judi Online Komdigi
- Penulis : Rhesa Ivan
- Senin, 25 November 2024 14:14 WIB
SPORTYABC.COM – Pihak kepolisian benarkan sosok Alwin Jabarti Kiemas merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran laman judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
kebenaran Alwin Jabarti Kiemas merupakan bagian dari Judi Online Komdigi disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pewarta Senin 25 November 2024
"Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pewarta.
Baca Juga: 164 Wartawan Jadi Pelaku Judi Online, Pendiri AJI Prihatin
Pernyataan ini keluar dari Wira Satya Triputra ketika menjawab sejumlah pertanyaan pewarta dimana salah satunya menanyakan apakah benar Alvin Jabarti Kiemas salah satu yang ditangkap ?
Kemudian apa benar Alwin ini yang inisial AJ yang perannya memfilter / memverifikasi laman judi online agar tidak terblokir ?
Dalam perkara judi online Komdigi, Alwin Jabarti alias AJ berperan memfilter dan memverifikasi laman judi online agar tidak terblokir.
Baca Juga: LSI Denny JA Sebut Warganet Khawatir Dampak dari Judi Online bagi Keuangan
Walau demikian, Wira Satya Triputra tidak membeberka ihwal sosok Alwin Jabarti tersebut, termasuk soal latar belakang yang bersangkutan.
Sementara itu akun media sosial X @PartaiSocmed menyebutkan bahwa sosok Alwin Jabarti Kiemas adalah keponakan dari Megawati Soekarnoputri.
"Disclaimer, nama orangnya Alvin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati. Apalagi ke berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP," demikian keterangan dalam unggahan itu.
Baca Juga: Meutya Haifd Resmi Nonaktifkan 11 Pegawainya yang Jadi Tersangka Judi Online
Terkait kasus judi online Komdigi, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari puluhan tersebut, 9 diantaranya adalah pegawai Komdigi.