Catat ! Inilah Minimal Daya Listrik Rumah untuk Bisa Charger Mobil Listrik
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 03 Desember 2024 15:40 WIB
SPORTYABC.COM – PT PLN (Persero) mempunyai layanan pemasangan pengisian daya listrik di rumah atau home charging bagi para pemilik kendaraan listrik.
Namun perlu diingat ada beberapa ketentuan untuk melakukan pengisian daya mobil listrik di rumah.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Edi Srimulyanti menjelaskan bahwa setidaknya daya listik minimum yang dibutuhakn untuk pengguna kendaraan listrik melakukan pengisian daya di rumah minimal sebesar 7.700 Volt Ampre (VA) untuk mobil.
"Kalau untuk tambah daya, untuk home charging ini kan daya yang diperlukan rata-rata sekitar 7.000 VA. Jadi kalau di rumahnya sudah tinggi, mungkin enggak perlu tambah daya, cuman kalau masih di bawah itu dan memang diperlukan, itu bisa tambah daya," kata Edi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI.
Selain itu, Edi Srimulyanti mengungkapkan bahwa PT PLN (Persero) juga menawarkan berbagai promo untuk program tambah daya dan pasang baru home charging.
Untuk promo pasang baru home charging untuk meningkatkan daya menjadi 7.700 VA dikenakan biaya sebesar Rp 850 ribu.
Baca Juga: Mobil Listrik MG4 EV hadir di PEVS 2023
"Sampai sekarang juga masih ada diskon. Diskonnya jadi sekitar Rp 850 ribu. Tinggal bayar Rp 850 ribu," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa pengunaan mobil listrik sebagian besar digunakan untuk kegiatan sehari hari tidak lebih dari 100 km.
Sementara kapasitas baterai mobil listrik yang tersedia saat ini rata rata mampu diguanakan lebih dari 200 kilo meter.
Baca Juga: Test Drive K-Kooper, Mobil Listrik yang Paling Murah di Indonesia Hanya Rp 85 Juta
Dengan demikian, sebagaian besar pengisian daya kendaraan listrik mayoritas dilakukan di rumah pelanggan dibandingkan dengan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
Ini membuat layanan home charging menjadi sangat penting untuk mendukung tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik.
"Mobil listrik ini layaknya handphone. Pengisian daya dilakukan pada malam hari di rumah masing-masing. SPKLU hanya digunakan ketika perjalanan jarak jauh," ujar Darmawan dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Grand Final PLN Mobile Proliga 2024 Digelar di Indonesia Arena
Darmawan Prasodjo juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan kerja sama dengan pihak Agen Tunggal Pemegang Merek atau ATPM ataupun dealer kendaraan listrik sehingga setiap pembelian kendaraan listrik akan langsung mendapatkan layanan pemasangan home charging secara gratis dari PLN.
"Jadi setiap ada pembeli kendaraan listrik, petugas PLN akan langsung mendatangi rumah pembeli tersebut untuk memasangkan home charging, sehingga mereka dapat semakin nyaman dalam menggunakan kendaraan listrik," kata Darmawan.
Menurut Darmwan Prasodjo, untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, PT PLN (Persero) menghadirkan promo Super Everyday yaitu promo penyambungan baru (PB) untuk pengisian daya di rumah atau home charging.
Baca Juga: Puisi Esai Denny JA: Kabarkan Kisah Bunga yang Dipanah
Promo ini dapat diikuti oleh semua golongan tarif pelanggan PLN dengan rincian pelanggan tegangan rendah atau TR 1 Fasa sampai dengan daya 7.700 VA dan pelanggan TR 3 Fasa sampai dengan daya 13.200 VA.
Dengan promo ini pelanggan mendapatkan harga spesial di masa pelanggan 1 Fasa dengan pilihan daya akhir 7.700 VA hanya dengan membayar Rp 850 ribu dari harga normal sekitar Rp7,49 juta.
Sementara bagi pelanggan 3 Fasa dengan pilihan daya akhir 13.200 VA hanya membayar Rp3,5 juta dari harga normal berkisar Rp14,6 juta.
Baca Juga: Liga Inggris: Liverpool Berikan Kekalahan Keenam Manchester City
Pelanggan juga akan mendapatkan diskon tarif tenaga listrik sebesar 30% pada pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB dari pemakaian home charging.
Layanan home charging ini juga tersambung dengan Electric Vehicle Digital Services (EVDS) yang disiapkan PLN dimana pelanggan bisa mengatur waktu pengisian daya hingga melihat histori pengisian daya kendaraan listrik. ***