DECEMBER 9, 2022
Otomotif

Catat ! Inilah Minimal Daya Listrik Rumah untuk Bisa Charger Mobil Listrik

image
Ilustrasi pengisian daya mobil listrik di rumah (web.PLN.co.id)

SPORTYABC.COM – PT PLN (Persero) mempunyai layanan pemasangan pengisian daya listrik di rumah atau home charging bagi para pemilik kendaraan listrik.

Namun perlu diingat ada beberapa ketentuan untuk melakukan pengisian daya mobil listrik di rumah.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Edi Srimulyanti menjelaskan bahwa setidaknya daya listik minimum yang dibutuhakn untuk pengguna kendaraan listrik melakukan pengisian daya di rumah minimal sebesar 7.700 Volt Ampre (VA) untuk mobil.

Baca Juga: Inilah Daftar Nama Merk Mobil Listrik Melesat Di Indonesia Sepanjang 2022, Lengkap dengan Harga dan Spesifkasi

"Kalau untuk tambah daya, untuk home charging ini kan daya yang diperlukan rata-rata sekitar 7.000 VA. Jadi kalau di rumahnya sudah tinggi, mungkin enggak perlu tambah daya, cuman kalau masih di bawah itu dan memang diperlukan, itu bisa tambah daya," kata Edi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI.

Selain itu, Edi Srimulyanti mengungkapkan bahwa PT PLN  (Persero) juga menawarkan berbagai promo untuk program tambah daya dan pasang baru home charging.

Untuk promo pasang baru home charging untuk meningkatkan daya menjadi 7.700 VA dikenakan biaya sebesar Rp 850 ribu.

Baca Juga: Mobil Listrik MG4 EV hadir di PEVS 2023

"Sampai sekarang juga masih ada diskon. Diskonnya jadi sekitar Rp 850 ribu. Tinggal bayar Rp 850 ribu," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa pengunaan mobil listrik sebagian besar digunakan untuk kegiatan sehari hari tidak lebih dari 100 km.

Sementara kapasitas baterai mobil listrik yang tersedia saat ini rata rata mampu diguanakan lebih dari 200 kilo meter.

Baca Juga: Test Drive K-Kooper, Mobil Listrik yang Paling Murah di Indonesia Hanya Rp 85 Juta

Dengan demikian, sebagaian besar pengisian daya kendaraan listrik mayoritas dilakukan di rumah pelanggan dibandingkan dengan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)

Halaman:

Berita Terkait