Wow, Dalam Dua Tahun, Perputaran Dana TPPU Narkoba Capai Rp99 Triliun
- Penulis : Rhesa Ivan
- Kamis, 05 Desember 2024 14:11 WIB

SPORTYABC.COM – Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa perputaran dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait narkoba telah mencapai Rp99 triliun pada periode 2022-2024.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan dalam jumpa pewarta di Mabes Polri, Jakarta Kamis 5 Juni 2024.
"Berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode 2022-2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun," kata Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga: Jebol Teralis, 7 Napi Narkoba Rutan Salemba Kabur
Budi Gunawan juga menyebutkan bahwa jumlah pengguna narkoba di wilayah Indonesia cukup besar dan peredaran narkoba itu sendiri semakin meluas.
Sementara barang narkoba disebut tidak hanya beredar di kota besar, melainkan juga menjangkau ke daerah daerah terpencil di Nusantara.
Bahkan Budi Gunawan mengatakan pada 2024 angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia capai 3,3 juta yang didominasi generasi muda rai usia 15 hingga 24 tahun.
Baca Juga: 7 Napi Narkoba Rutan Salemba Kabur Melalui Gorong gorong
"Pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi oleh generasi muda terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun," kata Budi Gunawa.
Dengan melihat data seperti itu, Budi Gunawan mengutarakan bahwa Indonesia saat ini sudah dalam kondisi darurat narkoba.
Budi Gunawan juga tegaskan bahwa Indonesia kini bukan lagi menjadi negara konsumen narkoba namun juga salah satu produsen di dunia.
Baca Juga: Polri Bongkar Jaringan Clandestein Laboratorium Narkoba Senilai Rp1,5 Triliun
"Oleh karenanya menindaklanjuti arahan dan perintah Pak Presiden, Pak Prabowo Subianto, maka desk pemberantasan narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras, termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar. Serta melakukan kampanye dan edukasi publik," kata Budi Gunawan. ***