DECEMBER 9, 2022
News

Kejari Kabupaten Bogor Terima Berkas Kasus Nikson Pangaribuan

image
Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (Istimewa)

SPORTYABC.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menerima berkas kasus Polisi bernama Nikson Pangaribuan (41) yang tega menganiaya Ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) hingga meninggal.

Hal ini disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma kepada pewarta mengatakan dirinya sudah menerima berkas kasus Nikson Pangraibuan.

"Sudah (terima berkas), soal kasus polisi membunuh ibu kandung, hari kamis kemarin," kata Agung Ary Kesuma.

Baca Juga: Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Bagian dari Tersangka Judi Online Komdigi

Agung Ary Kesuma sampaikan bahwa berkas kasus Nikson Pangaribuan akan dipelajrai terlebih dahulu dan kemudian diperiksa untuk mengetahui kekurangan atau tidaknya dari berkas ini 

"Kami pelajari dulu berkasnya, apakah ada kekurangan atau seperti apa," katanya

Selanjutnya menurut Agung Ary Kesuma, terkait berkas kasu tersebut akan dilakukan penelitan dalam waktu 14 hari.

Baca Juga: Polisi Bunuh Ibu Kandung Adalah Pasien Poli Jiwa Sejak 2020

"14 hari waktu penelitian kami," katanya. 

Sebagimana diberitakan seorang anggota Polri bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) membunuh ibu kandungnya Herlina (61) kediamannya di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Minggu 1 Desember 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.

Nikson Pangaribuan tega membunuh Herlina ibu kandungnya dengan cara memukul kepala korban secara brutal dengan menggunakan tabung gas tiga kilogram

Baca Juga: Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Ditetapkan Jadi Tersangka

Atas perbuatannya ini, Nikson Pangaribuan terancam bui 15 tahun dengan pasal 351 dan 338 KUHP dan juga direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai anggota Polri dengan merujuk pada Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 oleh Bid Propam Polda Metro Jaya ***
 

Berita Terkait