Biadab, Anggota Polrestro Bekasi Hantam Kepala Sang Ibu dengan Tabung Gas hingga Tewas
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 03 Desember 2024 11:02 WIB
SPORTYABC.COM – Seorang anggota Polri bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) membunuh ibu kandungnya Herlina (61) kediamannya di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Minggu 1 Desember 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.
Nikson Pangaribuan tega membunuh Herlina ibu kandungnya dengan cara memukul kepala korban secara brutal dengan menggunakan tabung gas tiga kilogram.
Terkait kasus ini, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan kasus pembunuhan ini terjadi di warung milik korban, Herlina.
Baca Juga: Gantikan Agus Andrianto, Ahmad Dofiri Jabat Wakapolri
Ketika itu Nikson Pangaribuan baru saja pulang ke CIleungsi usai bertugas dari wilayah Bekasi, Nikson sehari hari tinggal bersama orangtuanya.
Namun ketika itu terjadi cek-cok antara pelaku dan korban ketika tiba di rumah, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut.
"Dia pulang ke sini (Cileungsi) karena tinggal sama orangtuanya, ada sedikit cek-cok sehingga orangtuanya dilakukan penganiayaan," ujar Rio Wahyu Anggoro kepada pewarta di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin 2 Desember 2024.
Baca Juga: Polri Bongkar Jaringan Clandestein Laboratorium Narkoba Senilai Rp1,5 Triliun
Sayangnya Rio Wahyu Anggoro tidak menjelaskan detail pemicu terjadinya cek-cok yang berujung penganiayaan tersebut.
Usai cek-cok, pelaku tiba tiba dtang dari arah belakang dan mendorong Herlina ibunya hingga terjatuh ke lantai.
Kejadian ini berlangsung ketika Herlina tengah melayani seorang pembeli di warungnya, usai sang ibu terjatuh, Nikson Pangaribuan seketika itu juga mengambil tabung gas LPG berukuran tiga kilogram yang berada di warung.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kapolda Sumbar Usut Tuntas dan Dalami Motif dari AKP Dadang Iskandar
Lalu memukul kepala Herlina sebanyak tiga kali menggunakan tabung gas tersebut
Rio Wahyu Anggoro mengatakan seorang pembeli yang sempat melihat penganiayaan tersebut langsung kabur karena takut melihat Nikson Pangaribuan.
Pembeli yang kabur tersebut kemudian memberitahu warga sekitar dan segera menelpon ambulans untuk membawa korban ke RS Kenari namun sayang nyawanya tidak terolong dan Herlina dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: 6 Lukisan Artificial Intelligence Denny JA: Harapan kepada Pemimpin Setelah Pilkada
"Korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Rio Wahyu Anggoro.
Usai melakukan penganiayaan ibunya, Nikson Pangaribuan pun melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap.
Namun tidka berapa lama kemudian, Nikson Pangaribuan ditemukan di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi dan ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Bogor.
Baca Juga: Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 26 Jenderal termasuk Dua Komjen Baru
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kilogram.
Sementara itu jenazah Herlina dibawa di Rumah Sakit Pusat Bhayangkara Soekamto, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses otopsi sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Usai ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Bogor, Nikson Pangaribuan pun diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro jaya atas perbuatannya.
Baca Juga: Puisi Denny JA: Mereka Tak Terima Keyakinan yang Diberi Orangtuaku
Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan ketika dikonfirmasi sebagai dikutip dari Kompas.com.
“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan
Bambang Satriawan juga mengatakan bahwa Nikson Pangaribuan adalah anggota Polri yang sehari hari bertugas di Polres Metro Bekasi Kota.
"Pemeriksaan para saksi-saksi, saat ini sedang berjalan," kata Bambang.
Sementara itu menurut Rio Wahyu Anggoro pastikan meskipun Nikson Pangaribuan adalah anggota Polri proses hukum tetap dilakukan secara professional dan transparan.
Sementara untuk proses kode etiknya menjadi ranah Propam Polda Metro Jaya yang melakukan dan memutuskan. ***