DECEMBER 9, 2022
Teknologi

Air Asia Perketat Penggunaan Power Bank di Pesawat

image
Maskapai Air Asia mulai 1 April perketat penggunaan power bank di dalam pesawat (Newsroom.airasia.com)

 

SPORTYABC.COM – Power bank kini menjadi barang yang paling berbahaya dalam dunia penerbangan karena adanya beberapa kasus yang mengancam keselamatan.

Beberapa maskapai di dunia pun melarang penggunaannya salah satu yang terbaru adalah Air Asia sebagaimana dalam siaran persnya minggu 30 Maret 2025, Air Asia memperketat kebijakan terkait penggunaan dan pengisian daya power bank di semua penerbangan maskapai tersebut.

Baca Juga: Inilah Alasan Pelarangan Penggunaan Ponsel Pintar di Sejumlah Festival Musik Eropa

Aturan mengenai penggunaan dan pengisian daya power bank di semua penerbangan Air Asia mulai diterapkan pada 1 April 2025 mendatang.

Hal ini disampaikan Head of Indonesia Affairs and Policy Indonesia AirAsia Eddy Krismeidi dalam siaran persnya.

"Demi memastikan kebijakan ini dipatuhi, AirAsia akan memasang pengingat keselamatan di konter check-in serta memperkuat sosialisasi melalui pengumuman saat proses boarding dan di dalam pesawat," tutur Head of Indonesia Affairs and Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi.

Baca Juga: Waspada Adakah Berikut ini Ponsel Anda, 10 Daftar Ponsel dengan Radiasi Tinggi

"AirAsia berkomitmen penuh untuk menegakkan standar keselamatan tertinggi sesuai dengan praktik terbaik industri, demi melindungi penumpang, awak pesawat, dan pesawat dari potensi risiko," katanya

Kebijakan ini diterapkan sesuai dengan standar keselamatan penerbangan global untuk tingkatkan keamanan penerbangan serta meminalkan risiko insiden yang terkait dengan baterai selama penerbangan.

"Seluruh penumpang diimbau untuk memastikan bahwa power bank yang dibawa sesuai dengan kebijakan maskapai sebelum tiba di bandara, guna memperlancar proses check-in dan boarding," tegas Eddy.

Baca Juga: Mulai 5 Mei 2025, WhatsApp Hentikan Layanan Ponsel iPhone di Bawah iOS 15.1

Kebijakan ini juag sesuai dengan peraturan mengenai barang berbahaya atau dangerous goods yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association atau IATA dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhbungan Nomor  SE 02 tahun 2023.

Halaman:

Berita Terkait