Sepanjang 2024 Terdapat 12 Bank Bangkrut, OJK Rilis Aturan Baru
- Penulis : Rhesa Ivan
- Kamis, 18 Juli 2024 10:20 WIB
SPORTYABC.COM – Setidaknya 12 bank perekonomian rakyat (BPR) telah dicabut izinya oleh Otoritas Jasa Keuanan (OJK) sepanjang lima bulan pertama tahun 2024.
Jumlah tersebut sudah di ambang batas rata rata jumlah bank jatuh setiap tahunnya menurut Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.
Menariknya, kesemua BPR yang dicabut izinnya oleh OJK disebabkan oleh tindakan fraud, dengan demikian OJK merilis Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024.
Baca Juga: Rumput Stadion Tidak Bagus, Shin Tae yong Sindir Pengelola GBK agar Jangan Sering Dipakai Konser
Peraturan OJK Nomor 9 tahun 2023 ini tentang Penerapan Tata Keloloa bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (PJOK Tata Kelola)
Penguatan tata kelola ini sejalan dengan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada alam kepemilikan pemegan saham pengendali (PSP) yang sama sehingga dapat menjadi industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.
Terkait dengan kebijakan ini Kepala Eksekuitf Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa penerbitan POJK ini merupakan upaya penguatan yang dilakukan terhadap BPR dan BPRS.
Baca Juga: Copa America 2024: Buntut Keributan Laga Uruguay Melawan Kolombia, CONMEBOL Lakukan Investigasi
Harapan OJK dengan penerbitan POJK ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR serta BPR Syariah.
"Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, kegagalan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah." kata Dian dalam keterangan tertulisnya
Dalam penerbitan POJK itu diwujudkan dalam bentuk penyempurnaan atau penguatan struktur dan proses tata kelola yang meliputi aspek pemegang saham, pelaksaanaan tugas direksi, dewan komisari dan komte.
Baca Juga: Diskusi SATUPENA: Nia Samsihono Sebut Musikalisasi Puisi yang Biasa Tidak Sama dengan yang Pakai AI
Selain itu penerapan fungsi kepatuhan, fungsi audit intern, fungsi audit ekstern, menajemen risiko dan anti fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi serta rencana bisinis BPR dan BPR Syariah.
POJK Tata Kelola yang berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024 secara umum mengatur mengenai kewajiban bagi BPR dan BPR Syariah untuk menerapkan Tata Kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dalam seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. ***