DECEMBER 9, 2022
Olahraga

Berjasa bagi Indonesia, Jokowi Berikan Golden Visa kepada Shin Tae yong

image
Shin Tae yong berikan keterangan usai laga melawan FIlipina pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 (Antara)

SPORTYABC.COM –  Presiden RI Joko Widodo berikan Golden Visa kepada Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae yong.

Pemberian Golden Visa kepada Shin Tae yong oleh Presiden Joko Widodo berlangsung di Hotel Ritz Charlton, Jakarta pada Kamis 25 Juli 2024.

Presiden Joko Widodo sebtukan kenapa memberikan Golden Visa kepada Shin Tae yong karena sang pelatih berjasa bagi Indonesi khususnya Timnas Indonesia.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026: Stadion Siap, Inilah Jadwal Dua Laga Awal Timnas Indonesia di putaran Ketiga

"Saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk, enggak. Harus diseleksi seketat mungkin," kata Jokowi.

Joko Widodo tidak lupa mengundang warga dunia untuk berinvestasi hingga berkarya di Indonesia karena menurutnya Indonesia menjadi tujuan talent talent global untuk berkarya.

Dirinya menyinggung tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus serta stabilitas politik yang terjaga.

Baca Juga: Denny JA Beri Sambutan dalam Acara Peluncuran dan Diskusi Buku Ketika Kata dan Nada Berjumpa oleh SATUPENA DKI Jakarta

Tetapi Indonesia mampu mencapai hal tersebut harusnya bisa menjadi negara tujuan investasi yang lebih menjanjikan.

"Kita luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia," ujarnya.

Sebagai informasi, Golden Visa merupakan dasar pembrian izin tunggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun.
Program ini menyasar WNA yang dapat memberikan manfaatkan pada perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Megawati Hangestri Antarkan Jakarta BIN Juara Proliga 2024

Landasan pemberlakuan Golden Visa menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan untuk WNA berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara salah satunya adalah penanam modal baik korporas maupun perorangan.

Untuk bisa tinggal di Indonesia selama lima tahun, dimana WNA investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di negeri ini diharsukan berinvestasi sebesar USD2,500,000 atau sekitar Rp38 miliar.

Baca Juga: BYD Luncurkan Mobil M6 dengan 7 Penumpang Khusus untuk Indonesia

Sementara untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar USD5,000,000 atau sekiatar Rp76 miliar.

Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar USD25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. ***

Berita Terkait