Apa Itu Golden Visa yang Jokowi Berikan Kepada Shin Tae yong, Berikut Penjelasannya
- Penulis : Rhesa Ivan
- Kamis, 25 Juli 2024 15:04 WIB

SPORTYABC.COM – Hari ini Presiden Joko Widodo berikan Golden Visa kepada Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae yong.
Pemberian Golden Visa ini sekaligus peluncuran program baru dari Kementerian Hukum dan HAM RI dalam memberikan kemudahan kepada para WNA terutama mereka yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Namun bukan sembarang WNA yang berhak mendapatkan Golden Visa, bahkan Presiden Joko Widodo sudah mewanti wanti agar WNA yang mendapatkan Golden Visa benar benar diseleksi.
Baca Juga: Indonesia Open 2024: Ditonton Shin Tae yong, An Se young Kalah
"Ingat, hanya untuk good quality traveller, sehingga harus benar-benar selektif, bener-benar diseleksi, benar-benar dilihat kontribusinya. Jangan sampai meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara," kata Joko Widodo.
Lalu apa itui Golden Visa ? Golden Visa adalah pemberian izin tinggal di Indonesia kepada para WNA mulai dari jangka waktu 5 tahun hingga 10 tahun.
Alasan pemberian Golden Visa ini menyasar WNA yang dinilai oleh pemerintah Indonesia bisa memberikan manfaat bagi perekonomian negeri ini.
Baca Juga: Rumput Stadion Tidak Bagus, Shin Tae yong Sindir Pengelola GBK agar Jangan Sering Dipakai Konser
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar USD 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar).
Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar USD 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).
Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar USD 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar USD 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.
Baca Juga: Piala Dunia 2026: Bukan Shin Tae yong, Hong Myung bo Pelatih Korea Selatan yang Baru
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.