DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Akhirnya BPIP Buka Suara Terkait Paskibraka Buka Jilbab di IKN

image
Presiden Joko Widodo berfoto bersama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa 13 Agustus 2024 (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

SPORTYABC.COM – Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) buka suara soal para anggota Paskibraka 2024 putri yang berhijab justu lepas jilbab ketika dikukuhkan Presiden Joko Widodo Selasa 13 Agustus 2024 kemarin.

Dalam keterangan BPIP yang diterima mengatakan bahwa para calon anggota Pasikibraka sebelumnya telah menandatangani surat persetujuan ketika mendaftar, termasuk untuk mengikuti atribut seragam yang ditentukan.

Kabar yang beredar, mereka disebut lepas jilbab ketika pengukuran dan pengibaran bendera Merah Putih ketika upacara 17 Agustus 2024.

Baca Juga: Reaksi Jokowi Ketika Donald Trump Tertembak Ketika Berkampanye

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024," ujar Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam siaran pers yang diterima.

Yudian Wahyudi mengatakan bahwa sejak awal seragam dan atribut Paskibraka telah dirancang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika yang diatur lewat penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 tahun 2022 yang mengatur tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," sambungnya.

Baca Juga: Sekjen SATUPENA Sebut dengan IP Licensing Company, Balai Pustaka Bisa Hidupkan Budaya Lama dan Cerita Rakyat

Dalam siaran pers yang diterima terlampirkan contoh surat pernyataan dan persyaratan calon Paskibraka yang menyertakan contoh gambar seragam, atribut dan penampulan Pasikibraka.

Dalam gambar tersebut hanya ada dua sosok yaitu Paskibraka pria dan perempuan, pada Paskibraka perempuan adalah sosok berambut dengan panjang satu sentimeter di atas keras baju bagian belakang namun tidak ada contoh seragam Paskibraka putri yang berhijab.

Dalam siaran persnya Yudian Wahyudi tegaskan BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab, namun penampulan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang itu adalah yang sesuai ketentuan.

Baca Juga: Olimpiade Paris 2024: Raih Emas Basket Putri, Amerika Serikat Juara Umum Secara Dramatis

"Sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja," kata dia.

Sementara itu, sambungnya, "Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut."

Sebelumnya Pengurus Pusat (PPI) menyebutkan bahwa ada 18 dari 76 anggota Paskibraka 2024 yang mengenakan hijab namun lepas jilbab ketika dikukuhkan Presiden Joko Widodo pada Selasa 13 Agusutus lalu.

Baca Juga: BRI Liga 1: Terbukti Terlibat Suap Pertandingan 6 Tahun Silam, PSS Sleman Jalani Pengurangan 3 Poin dan Denda Rp150 Juta

Ketika hari pengukuhan seluruh anggota Paskibraka 2024 putri yang dikukuhkan Joko Widodo untuk bertugas di Istana Negara IKN tanpa jilbab, padahal ketika datang ke pemusatan latihan, saat latihan hingga gladi bersih seluruh Paskibrakan putri yang berhijab tetpa mengenakan jilbab.

Dengan dasar itulah muncul dugaan ada ‘aturan atau tekanana’ agar Paskibraka putri yang berjilbab tersebut tidak berhijab ketika dikukuhkan Joko Widodo.

"Padahal ada 18 dari utusan provinsi yang sejak awal mereka datang mengenakan jilban. Makanya teman-teman dari provinsi juga pada protes semua dan hari ini kita menyatakan sikap," kata Wasekjen PPI Irwan Indra kepada wartawan, Jakarta, Rabu siang.

Baca Juga: ORASI DENNY JA: Sisi Ekonomi Gerakan Lingkungan Hidup dan Green Religions

Irwan menerangkan sejak 2022 silam pembinaan anggota Paskibraka ada di bawah kewenangan BPIP) Sebelumnya, pembinaan anggota Paskibraka ada di bawah kewenangan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). 

Dirinya yang menjadi pembina Paskibraka pada 2016 hingga 2021 mengatakan selama itu pihaknya tak pernah memaksakan soal penggunan hijab bagi para anggota paskibraka putri.

"Kemudian 2022 pindah ke BPIP juga masih belum ada hal yang seperti ini [Paskibraka lepas jilbab]. Baru kemarin kami kaget di 2024 ini pada saat pengukuhan baru kelihatan," imbuhnya.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026: Jelang Melawan Saudi Arabia dan Australia, Shin Tae yong dan Erick Thohir Gelar Pertemuan

Sebelumnya, PP PPI keluarkan pernyataan sikap mengecam adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab terhadap anggota Paskibraka 2024 yang telah dikukuhkan Presiden Joko Widodo pada Selasa 13 Agustus 2024 lalu.

Dalam pernyataan sikap yang diteken Ketua Umum PPI Gousta Feriza dan Sekretaris Jenderal PP PPI Suprapto yang dirlis pada Rabu 14 Agustus 2024. mereka menolak tegas dugaan aturan atau tekanan terhadap anggota Paskibraka 2024 berjilbab untuk melepas hijab mereka tersebut.

"Kami atas nama seluruh anggota Purna Paskibraka Indonesia di mana pun berada, prihatin dan menolak tegas 'kebijakan' atau mungkin ada 'tekanan' terhadap adik-adik kami Anggota Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) Tahun 2024 Putri yang biasa menggunakan Hijab/Jilbab untuk melepaskan Hijab/Jilbab yang menjadi keyakinan Agama mereka," demikian sikap mereka dalam pernyataan resminya.

PP PPI pun berharap BPIP selaku Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka untuk mengevaluasi semua aturan dan keputusan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila tersebut.

"Kenapa pada saat Pengukuhan "dilarang" menggunakan Hijab/Jilbab atau bahasa lain "diseragamkan" untuk tidak menggunakan Hijab/Jilbab? Bukankah hal ini mencederai kebhinekaan itu sendiri? Lalu di mana letak pengamalan nilai nilai luhur Pancasila Sila khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa. Tentunya yang bisa menjawab hal ini adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka," kata mereka. ***
 

Sumber: BPIP

Berita Terkait