Hanya Dihadiri 89 orang, DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada
- Penulis : Rhesa Ivan
- Kamis, 22 Agustus 2024 10:11 WIB
SPORTYABC.COM – DPR RI akhirnya menunda gelaran paripurna pengesahan revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkad atau RUU Pilkada karena hanya dihadiri 89 wakil rakyat dari 579 yang terdaftar
Kurangnya kuorum ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis 22 Agustus 2028
"Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: Olimpiade Paris 2024: Atlet Israel Akan Dijaga Prancis Selama 24 Jam Penuh
Sebelumnya Baleg DPR RI sepakat bahwa RUU Pilkada dibawa ke paripuran hari ini dimana RUU Pilkada ini disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR hanya PDIP yang menolak.
Menariknya pembahasan RUU Pilkada ini dilakukan dalam kurang dari tujuh jam. Dimana revisi UU Pilkada ini dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonanpilkada melalui putusan 60/PUU-XXII/2024, namun DPR RI tidak mengakomodasi keseluruhan putusan MK tersebut.
Pengesahan ini dilakukan di tengah gelombang besar protes dari rakyat Indonesia dan demo besar di sejumlah kota tidak dapat dihindarkan pada hari ini.
Baca Juga: BURT DPR RI dan Mazhilis Kazakhstan Berbagi Ilmu Praktik Terbaik dalam Manajemen Parlemen
Aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demo besar yang terpusat di DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Demo ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di seluruh media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. ***