DPR Tolak Putusan MK Mengenai Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
- Penulis : Rhesa Ivan
- Rabu, 21 Agustus 2024 12:31 WIB
SPORTYABC.COM – Untuk kesekian kalinya DPR menolak untuk mengakomodasikan putusan MK nomor 79/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika penetapan pasangan calon.
Pimpiuan Achamd Baidowi atau bias disapa Awiek dari Fraksi PPP paparkan ada dua perbedaan putusan yaitu milik MK dan MA dimana MA mengatus syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.
"Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA," kata Awiek di Kompleks Parlemen Rabu 21 Agustus 2024.
Baca Juga: Ketua Umum SATUPENA Denny JA Menerima Anugerah Literasi Budaya IMLF 2024
Kemudian wakil dari partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) sampaikan pendapat, mereka mendorong Baleg untuk akomodasikan putusan MA.
Lalu Awiek langsung membuat keputusan yang tidak akomadsikan putusan MK yang baru kemarin baru saja diputuskan dan merujuk pada MA
"Merujuk pada MA ya? Lanjut," ucapnya.
Terkait hal ini protes pun dilancarkan Fraksi PDIP. Mereka tak terima dengan pengambil keputusan yang terburu-buru. Putra Nababan dari PDIP melancarkan kritik ke Awiek.
"Sudah dihitung per fraksi siapa setuju dan tidak setuju," ucap Putra.
Namun Awiek menolak mengakomodasi pendapat PDIP. Dia beralasan Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan bicara sebelumnya.
Awiek bahkan mengatakan dengan nada tinggi, "Yang penting Fraksi PDIP sudah sampaikan pendapat. Saya kira fair saja kan."
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah perintahkan KPU untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.
Lewat amar putusan tersebut, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU melaikan saat pelantikan.
Baca Juga: Terkait Insiden Paskibraka Buka Jilbab Saat Dikukuhkan Jokowi, Kepala BPIP Minta Maaf
Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:
"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur ... terhitung sejak penetapan calon".
Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:
Baca Juga: 5 Lukisan Denny JA Spesial HUT ke – 79 RI: Tegakkan Merah Putih Itu
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Namun yang terbaru, Mahkamah Konstitusi kemarin Selasa 20 Agustus 2024 putuskan bahwa aturan syarat batas usia 30 tahun berlaku sejak penetapan calon.
Akibat Syarat aturan inilah yang menuai polemik karena putra dari Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, punya kepentingan di Pilkada 2024 setelah namanya mulai masuk bursa kandidat Cawagub Jawa Tengah.
Baca Juga: Media Asing Soroti Perombakan Kabinet Joko Widodo
Dikatahui Kaesang sendiri baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Penetapan calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk ikut Pilkada diumumkan September 2024.
Sementara pelantikan kepala daerah terpilih 2024 dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025 ***