DPR Tolak Putusan MK Mengenai Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
- Penulis : Rhesa Ivan
- Rabu, 21 Agustus 2024 12:31 WIB

SPORTYABC.COM – Untuk kesekian kalinya DPR menolak untuk mengakomodasikan putusan MK nomor 79/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika penetapan pasangan calon.
Pimpiuan Achamd Baidowi atau bias disapa Awiek dari Fraksi PPP paparkan ada dua perbedaan putusan yaitu milik MK dan MA dimana MA mengatus syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.
"Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA," kata Awiek di Kompleks Parlemen Rabu 21 Agustus 2024.
Baca Juga: Ketua Umum SATUPENA Denny JA Menerima Anugerah Literasi Budaya IMLF 2024
Kemudian wakil dari partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) sampaikan pendapat, mereka mendorong Baleg untuk akomodasikan putusan MA.
Lalu Awiek langsung membuat keputusan yang tidak akomadsikan putusan MK yang baru kemarin baru saja diputuskan dan merujuk pada MA
"Merujuk pada MA ya? Lanjut," ucapnya.
Terkait hal ini protes pun dilancarkan Fraksi PDIP. Mereka tak terima dengan pengambil keputusan yang terburu-buru. Putra Nababan dari PDIP melancarkan kritik ke Awiek.
"Sudah dihitung per fraksi siapa setuju dan tidak setuju," ucap Putra.
Namun Awiek menolak mengakomodasi pendapat PDIP. Dia beralasan Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan bicara sebelumnya.
Awiek bahkan mengatakan dengan nada tinggi, "Yang penting Fraksi PDIP sudah sampaikan pendapat. Saya kira fair saja kan."