DECEMBER 9, 2022
News

MK Putuskan Partai Politik Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

image
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (Minanews.net)

SPORTYABC.COM –  Mahkamah Konstitusi kembali buat gebrakan  kali ini putuskan partai atau gabungan partai partai politik peserta Pemilu bisa ajukan calon kepala daerah meski tidak maemiliki keterwakilan atau tidak punya kursi di DPRD.

Putusan Hakim MK tersebut mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Selasa 20 Agustus 2024. Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Baca Juga: Lukisan Paus Fransiskus Membasuh Kaki Rakyat Indonesia Karya Denny JA Diserahkan ke Gereja Katolik Santo Servatius

Dalam pertimbangannya, MK memyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional, isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut berisikan:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:

Baca Juga: Energi Fosil Versus Energi Terbarukan: Sisi Ekonomi dari Gerakan Ekologi dan Green Religions

Berikut ini amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Baca Juga: Inilah Alasan Pelarangan Penggunaan Ponsel Pintar di Sejumlah Festival Musik Eropa

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

Baca Juga: Inilah Tampilan Baru Paspor Indonesia dengan Kecanggihannya

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Dianugerahi Tanda Kehormatan oleh Presiden Palestina, Mahmoud Abbas

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. ***

Berita Terkait