DECEMBER 9, 2022
News

MPR RI Cabut TAP MPR Mengenai Pemberhentian Gus Dur, Nama Baiknya Pun Dipulihkan

image
Gus Duru ketika diwawancarai oleh televisi Australia (Youtube.com/@Journeyman Picture)

SPORTYABC.COM – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) resmi cabut TAP MPR RI Nomor II/ MPR/ 2001 mengenai pemberhentian Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai Presiden RI keempat.

Keputusan pencabutan TAP MPR RI Nomor II/MPR/2001 tersebut disampaikan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam Sidang Paripurna MPR dalam akhir masa jabatan Periode 2019-2024 pada hari ini Rabu 25 September 2024.

Bambang Soesatyo katakan bahwa keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB dan secara resmi telah diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada Senin 23 September 2024.

Baca Juga: Peringati Kemerdekaan 17 Agustus, PT Sumatraco Berikan Apreasiasi kepada Karyawan Berprestasi

"Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bambang Soesatyo.

Sekedar mengingatkan, TAP MPR Nomor II tahun 2001 menyatakan bahwa ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk berikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR kala itu dinilai telah melanggar haluan negara.

Temasuk keputusan Gus Dur kala itu yang menerbitkan Maklumat Presiden dimana salah satu isinya adalah membubarkan parlemen.

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Hari Ini Riza Patria Diumumkan Jadi Ketua Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono

Dengan adanya keputusan tersebut, MPR RI putuskan untuk berhentikan Gus Dur sebagai Presiden RI periode 1999-2001dimana keputusan tersebut ditetapkan pada 23 Juli 2001 oleh MPR yang kala itu dipimpin oleh Amien Rais.

Sementara itu, dalam sidang akhir masa jabatan MPR RI, wakil sekjen PKB Eem Marhmah Zulfa sebagai perwakilan dari Fraksi PKB di MPR RI menlai TAP MPR RI Nomor 11 tahun 2001 tidak sesuai dengan Pasal 6 TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 dalam rangka pemulihan nama baik Gus Dur

"Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid melalui Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024," katanya.

Baca Juga: Satrio Arismunandar dalam Diskusi SATUPENA Sebut Paus Fransiskus Membawa Nilai Inklusif dan Persatuan Antarumat Beragama

Terkait hal tersebut, Bambang Soesatyo mengatakan keputusan MPR RI tersebut sebagai upaya dalam rekonsiliasi nasional diman MPRI RI sewajarnya harus menjadi rumah bangsa.
 

Berita Terkait