Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Gugatan PDIP Terhadap Penetapan Prabowo Gibran Ditunda
- Penulis : Rhesa Ivan
- Kamis, 10 Oktober 2024 13:50 WIB
SPORTYABC.COM – Sidang pembacaan putusan terkait dengan permohonan PDI Perjuangan yang mempersoalkan penetapan Pemilu 2024 dengan pihak tergugat yaitu Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditunda hingga 24 Oktober 2024
Penundaan sidang pembacaan putusan terkait permohonan PDI Perjuangan yang persoalkan penetapan Pemilu 2024 dikarenakan ketua majelis Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara sedang sakit.
Putusan sidang perkara dengan nomor 133/G/TF/ 2024/PTUN. JKT yang sejatinya dibacakan secara elektronik melalui e-cout pada hari ini dimana sidang perkara ini sudah berlangsung selama empat bula dengan sidang perdana pada Kamis 30 Mei 2024.
Baca Juga: Denny JA: Golkar serta PAN Menambah Momentum Prabowo
Tergugat dalam perkara yang diajukan oleh PDI Perjuangan adalah Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), pada Kamis 30 Mei 2024 majelis hakim PTUN Jakarta kabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Majelis hakim menyatakan kedudukan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak tergugat II Intervensi dalam perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sejumlah bukti surat atau tulisan dan saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, PDI Perjuangan melalui ketua umum Megawati Soekarnoputri daftarkan permohonan untuk menggugat KPU pada Selasa 2 April 2024
Baca Juga: Media Asing Soroti Keberadaan Keponakan Prabowo Subianto Jadi Wakil Menteri Keuangan II
PDI Perjuangan meminta kepada majelis hakim PTUN Jakarta untuk perintahkan KPU RIO untuk menundah pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu juga Majelis hakim diminta perintahkan KPU untuk tidak terbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360/2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.
Baca Juga: Paus Fransiskus Berikan Salam Hangat kepada Prabowo Subianto
"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP. ***