Inilah Kronologi Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur
- Penulis : Rhesa Ivan
- Kamis, 24 Oktober 2024 05:57 WIB
SPORTYABC.COM – Tiga hakim Pengdilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Hari Hanindyo dan Mangapul ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung pada Rabu 23 Oktober 2024 di berbagai tempat.
Erintuah Damanik, Hari Hanindyo dan Mangapul ditangkap diduga menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Berikut ini kronologi lengkap penangkapan dan penggeledahan yang dikutip dari lappran Kejaksaan Negeri Surabaya dan berbagai sumber
Baca Juga: Denny JA: Jokowi dan Prabowo, Hubungan Unik dalam Politik Indonesia
Operasi penangkapan dan penggeledahan dilakukan sejak pukul 07.00 WIB pagi hingga sore hari di enam lokasi berbeda.
Pertama yang digeledah dan ditangkap adalah di sebuah apartemen Jalan Tidar Surabaya tempat tinggal dari hakim Erintuah Damanik dan Mangapul.
Kemudian di kediaman hakim Heru Hanindyo di jalan Ketintang Baru dilanjutkan di sebuah kantor pengacara di Jalan Raya Kendangsari serta kediaman Lisa Rachmat pengacara dari Gregorius Ronald Tannur.
Baca Juga: Orasi Denny JA: Bisnis Hidup Sehat secara Holistik Melonjak
Kediaman Kevin Wibowo yang diduga berperan dalam penanganan perkara Ronald Tannur pun ikut digeledah dan ditangkap pemilik rumah.
Penagkapan dan penggeledahan ini melibatkan tim lintas sektor dimana dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya dengan melibatkan Puspom TNI.
Setidaknya ada 4 tim yang terlibat dalam operasi ini, dimana masing masing tim yang terbentuk bergerak mulai pukul 06.30 WIB di enam lokasi berbeda.
Baca Juga: Liga Champions: Liverpool Menang Tipis atas RB Leipzig
Sempat ada sedikit gangguan ketika pada pukuk 09.00 WIB Ketua Pengadilan Tinggi jatim mendatangi proses penggeledahan di kediaman Heru Hanindyo bersama dengan sejumlah hakim untuk menanyakan surat perintah penggeledahan .
Pukul 15.30 WIB penggeledahan di kantor pengacara Gregorius Ronald Tannur selesai sementara di tempat lain kegiatan masih berlangsung.
Ketiga hakim terduga penerima gratifikasi kemudian diperiksa di Gedung Kajati Jatim, ketiga hakin tersebut datang dalam dua rombongan, rombongan pertama saut hakim datang pada pukl 16.40 WIB
Baca Juga: Liga Italia: Banjir, Laga Bologna Melawan AC Milan Ditunda
Sedangkan rombongan kedua datang dua hakim pada pukul 17.02 WIB. ketiganya hakim tersebut diarahkan menuju ke ruang pemeriksaan lantai atas Gedung Kejati Jatim
Ketiganya enggan menjawab pertanyaan pewarta ketika dibawa ke lantai atas, bahkan salah satu hakim menutup wajahnya dengan masker dan bertopi ketika berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Terkait penggeladahan dan penangkapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa tim Kejagung telah menangkap tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam perkara Dini Sera Afriyanti.
Baca Juga: Catatan Denny JA: Hukum Keempat Hidup Bermakna, Small Winning
Gregorius Ronald Tannur sendiri adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29)
Pada 24 Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut. ***