DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Inilah Kronologi Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

image
Gregorius Ronald Tannur ketika menjalani persdangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Juli 2024 (Antara / Didik Suhartono)

SPORTYABC.COM – Tiga hakim Pengdilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Hari Hanindyo dan Mangapul ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung pada Rabu 23 Oktober 2024 di berbagai tempat.

Erintuah Damanik, Hari Hanindyo dan Mangapul ditangkap diduga menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Berikut ini kronologi lengkap penangkapan dan penggeledahan yang dikutip dari lappran Kejaksaan Negeri Surabaya dan berbagai sumber

Baca Juga: Denny JA: Jokowi dan Prabowo, Hubungan Unik dalam Politik Indonesia

Operasi penangkapan dan penggeledahan dilakukan sejak pukul 07.00 WIB pagi hingga sore hari di enam lokasi berbeda.

Pertama yang digeledah dan ditangkap adalah di sebuah apartemen Jalan Tidar Surabaya tempat tinggal dari hakim Erintuah Damanik dan Mangapul.

Kemudian di kediaman hakim Heru Hanindyo di jalan Ketintang Baru dilanjutkan di sebuah kantor pengacara di Jalan Raya Kendangsari serta kediaman Lisa Rachmat pengacara dari Gregorius Ronald Tannur.

Baca Juga: Orasi Denny JA: Bisnis Hidup Sehat secara Holistik Melonjak

Kediaman Kevin Wibowo yang diduga berperan dalam penanganan perkara Ronald Tannur pun ikut digeledah dan ditangkap pemilik rumah.

Penagkapan dan penggeledahan ini melibatkan tim lintas sektor dimana dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya dengan melibatkan Puspom TNI.

Setidaknya ada 4 tim yang terlibat dalam operasi ini, dimana masing masing tim yang terbentuk bergerak mulai pukul 06.30 WIB di enam lokasi berbeda.

Baca Juga: Liga Champions: Liverpool Menang Tipis atas RB Leipzig

Sempat ada sedikit gangguan ketika pada pukuk 09.00 WIB Ketua Pengadilan Tinggi jatim mendatangi proses penggeledahan di kediaman Heru Hanindyo bersama dengan sejumlah hakim untuk menanyakan surat perintah penggeledahan .

Halaman:

Berita Terkait