Inilah Kronologi Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur
- Penulis : Rhesa Ivan
- Kamis, 24 Oktober 2024 05:57 WIB

Pukul 15.30 WIB penggeledahan di kantor pengacara Gregorius Ronald Tannur selesai sementara di tempat lain kegiatan masih berlangsung.
Ketiga hakim terduga penerima gratifikasi kemudian diperiksa di Gedung Kajati Jatim, ketiga hakin tersebut datang dalam dua rombongan, rombongan pertama saut hakim datang pada pukl 16.40 WIB
Sedangkan rombongan kedua datang dua hakim pada pukul 17.02 WIB. ketiganya hakim tersebut diarahkan menuju ke ruang pemeriksaan lantai atas Gedung Kejati Jatim
Baca Juga: Denny JA: Jokowi dan Prabowo, Hubungan Unik dalam Politik Indonesia
Ketiganya enggan menjawab pertanyaan pewarta ketika dibawa ke lantai atas, bahkan salah satu hakim menutup wajahnya dengan masker dan bertopi ketika berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Terkait penggeladahan dan penangkapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa tim Kejagung telah menangkap tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam perkara Dini Sera Afriyanti.
Gregorius Ronald Tannur sendiri adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29)
Baca Juga: Orasi Denny JA: Bisnis Hidup Sehat secara Holistik Melonjak
Pada 24 Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut. ***