Kejutan Ronald Tanur Divonis Bebas, Inilah Kronologi Kasusnya
- Penulis : Rhesa Ivan
- Rabu, 24 Juli 2024 19:57 WIB
SPORTYABC.COM – Kejutan terjadi dalam dunia hukum Indonesia dimana seorang yang dituntut hukuman 12 tahun namun divonis bebas oleh majelis hakim.
Ini terjadi pada Gregorius Ronald Tannur putra dari mantan anggota DPR RI F-PKB Edward Tannur terdakwa dari kasus pembunuhan sadir kekasihnya Dini Sera Afrianti (29) secara mengejutkan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dasar vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ini hakim menilai Gregorius Ronald Tanur tidak terbukti membunuh atau menganiaya Dini hingga tewas.
Baca Juga: Akhirnya, Pendudukan Israel di Palestina Dinyatakan Ilegal oleh ICJ
Putusan ini sempat mengejutkan para pengunjung yang hadir di sidang putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Rabu 24 Juli 2024.
Sejatinya Jaksa Penutut Umum berikan vonis 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi Gregorius Ronald Tannur kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta.
Kasus pembunuhan yang dilalukan oleh Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini ini terjadi pada Selasa 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Otoritas Ibu Kota Nusantara Pastikan Air Baku alirkan Air Bersih ke IKN
Ketika itu Dini datang bersama Gregorius Ronald Tannur ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.
Di dalam room nomor 7, mereka berkaraoke dan meminum alkhol jenis Tequilla Jose hingga lewat dini hari atau Rabu 4 Oktober 2023 alhasil keduanya mabuk lantas pulang.
Petaka di mulai dari sini, ketika keduanya berada di depan lift untuk turun ke parkiran mobil. Keduanya cekcok.
Ketika di dalam lift, Ronald lantas menampar Dini hingga memukul botol Tequilla yang dibawa Ronald. Penganiayaan kemudian berlanjut di basement bahkan Dini sempat dilindas dengan mobil.
Akibat perbuatan sadisnya itu, Dini mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Kondisi Dini usai dilindas dan saat dibawa ke rumah sakit sempat terekam dan viral di media sosial.
Baca Juga: Jokowi Namai Istana Garuda, Kantor Presiden di IKN
Kematian Dini ini selanjutnya diselidiki pihak kepolisian dan langsung menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2024.
Gregorisu Ronald Tannur ketika itu dijerat dengan Yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional kala itu. Sebab ayah Ronald yakni Edward Tannur kala itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi PKB.
Namun kala itu, polisi tegas membantah akan mengintervensi kasus pembunuhan Dini dan selanjutnya baru dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga: Desak PM Hasina Mundur, Puluhan Ribu Warga Bangladesh Turun ke Jalan
Perkara pembunuhan yang menjerat Gregoris Ronald Tannur ternyata tak semulus yang dikira publik. Sebab berkas perkara dari polisi ke Kejari Surabaya sempat mondar-mandir karena belum dinyatakan lengkap. Sorotan kali kembali tertuju ke polisi dan kejaksaan.
Hingga pada Kamis, 17 Januari 2024, berkas yang diterima Kejari Surabaya dari kepolisian dinyatakan P21 atau lengkap. Dari sini, babak baru kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur memasuki persidangan.
Sidang perdana Gregoris Ronald Tannur sendiri diketahui digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 19 Maret 2024.
Baca Juga: Ketika Kediamannnya Diserbu Massa, Perdana Menteri Hasina Memilih Melarikan Diri ke India
Sedangkan Gregorius Ronald Tannur tampak mengikuti dari balik layar di rumah tahanan Kejari Surabaya.
Saat sidang memasuki agenda tuntutan, jaksa sempat menunda hingga tiga kali. Alasannya, jaksa saat itu belum siap dengan tuntutan yang dibacakan.
Hingga pada akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024, jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
Hukuman tersebut masih ditambah dengan denda restitusi pada keluarga korban atau ahli waris dengan total dalam surat tuntutan yang harus dibayarkan oleh Gregoris Ronald Tannur capai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan
Namun amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Erinthuah Damanik ternyata berbanding 180 derajat dengan tuntutan jaksa penutut umum yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Hakim Damanik menilai Ronald tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," kata hakim ketua Damanik membacakan amar putusannya
Putusan ini disambut isak tangis Gregorius Ronald Tannur dan beranjak dari kursi pesakitan dengan berdiskusi dengan penasehata hukumnya.
Gregorius Ronald Tannur lalu menyebut vonis yang diterimanya merupakan pembuktian dari Tuhan.
"Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," kata Ronald saat dibawa petugas ke tahanan usai sidang. ***