Kejutan Ronald Tanur Divonis Bebas, Inilah Kronologi Kasusnya
- Penulis : Rhesa Ivan
- Rabu, 24 Juli 2024 19:57 WIB

SPORTYABC.COM – Kejutan terjadi dalam dunia hukum Indonesia dimana seorang yang dituntut hukuman 12 tahun namun divonis bebas oleh majelis hakim.
Ini terjadi pada Gregorius Ronald Tannur putra dari mantan anggota DPR RI F-PKB Edward Tannur terdakwa dari kasus pembunuhan sadir kekasihnya Dini Sera Afrianti (29) secara mengejutkan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dasar vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ini hakim menilai Gregorius Ronald Tanur tidak terbukti membunuh atau menganiaya Dini hingga tewas.
Baca Juga: Akhirnya, Pendudukan Israel di Palestina Dinyatakan Ilegal oleh ICJ
Putusan ini sempat mengejutkan para pengunjung yang hadir di sidang putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Rabu 24 Juli 2024.
Sejatinya Jaksa Penutut Umum berikan vonis 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi Gregorius Ronald Tannur kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta.
Kasus pembunuhan yang dilalukan oleh Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini ini terjadi pada Selasa 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Otoritas Ibu Kota Nusantara Pastikan Air Baku alirkan Air Bersih ke IKN
Ketika itu Dini datang bersama Gregorius Ronald Tannur ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.
Di dalam room nomor 7, mereka berkaraoke dan meminum alkhol jenis Tequilla Jose hingga lewat dini hari atau Rabu 4 Oktober 2023 alhasil keduanya mabuk lantas pulang.
Petaka di mulai dari sini, ketika keduanya berada di depan lift untuk turun ke parkiran mobil. Keduanya cekcok.
Ketika di dalam lift, Ronald lantas menampar Dini hingga memukul botol Tequilla yang dibawa Ronald. Penganiayaan kemudian berlanjut di basement bahkan Dini sempat dilindas dengan mobil.