Kejaksaan Agung RI Tetapkan Thomas Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 29 Oktober 2024 20:32 WIB
SPORTYABC.COM – Kejaksaan Agung RI tetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan.
Tom Lembong jadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Inodnesia periode 2015-2016 berinisial CS.
Penetapan Tom Lembong jadi tersangka disampaiakan Direktur PEnyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pewarta Selasa 29 Oktober 2024 malam
"Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016 " kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Qohar ungkapan bahwa para tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar Kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami suplus gula sehingga tidak dipelrukan impor gila.
Namun di tahun yang sama, Tom Lembong kala itu menjabat Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
Baca Juga: Inilah Alasan Joko Widodo Berhentikan Budi Gunawan
Adalah PT AP oleh Kementerian Perdagangan diberikan izin mengimpor 105,000 ton gula kristal mental yang diolah menjadi gula kristal putih.
"Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Abdul Qohar ***