Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung Sita Rp 920 Miliar, Harta Eks Pajabat MA Milki Rp51 Miliar
- Penulis : Rhesa Ivan
- Sabtu, 26 Oktober 2024 10:27 WIB
SPORTYABC.COM – Kejaksaan Agung RI menyita uang lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram dari mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar yang diduga menjadi perantara atau makelar kasasi dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Penyitaaan sejumlah barang bukti oleh Kejaksaan Agung RI tersebut dilakukan usai Zarof Ricar ditangkap di Bali pada Kamis 24 Oktober 2024 malam.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar menyatakan bahwa Zarof Ricar diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
Baca Juga: Liga Italia: Juventus Gagal Menang Melawan Cagliari
"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena ini salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," ujar Abdul Qohar dalam jumpa pewarta , Jumat 25 Oktober 2024.
Barang bukti yang diita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI antara lain uang tunai yang disita penyidik terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.
Uang sebanyak itu ditemukan ketika penggeledahan kediaman Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta menurut Abdul Qohar bahwa pihaknya belum dapat pastikan asal uang tersebut.
Baca Juga: Jokowi Akan Terima Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Kapolri
“Nanti akan kita buktikan uang ini berasal dari mana. Yang pasti uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik enggak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Ronald Tannur adalah putra dari seorang mantan anggota DPR dari PKB ini divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi usai dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Putusan MA ini membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya.
Baca Juga: Media Asing Soroti Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka
Zarof Ricar yang menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, hingga tahun 2021 tercatat memasukkan data kekayaannya menjelang purna tugas.
Dirinya memiliki total harga sebesar Rp 51.419.972.176 atau sekitar Rp 51 miliar.
Dimana rincian asetnya termasuk beberapa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 45.508.902.000 yang tersebar di beberapa kota, serta kendaraan dengan total nilai Rp 740.000.000.
Baca Juga: Inilah Daftar Nama Kandidat Ajudan Prabowo Subianto Pengganti Mayor Teddy
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang sama, Zarof juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 680.000.000, kas dan setara kas senilai Rp 4.424.580.788, dan harta lainnya sebesar Rp 66.489.388.
Menariknya dalam laporan tersebut tidak ada catatan utang pada laporan tersebut, sehingga total harta kekayaan Zarof Ricar di tahun 2021 tercatat mencapai Rp 51.419.972.176. ***