DECEMBER 9, 2022
News

Jalankan Perintah Eksekusi Vonis MA, Kejagung Tangkap Ronald Tannur

image
Gregorius Ronald Tannur ketika menjalani persdangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Juli 2024 (Antara / Didik Suhartono)

SPORTYABC.COM – Kabar yang beredar bahwa Gregorius Ronald Tannur ditangkap sebagai tindak lanjut atau eksekusi putusan kasai Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun benar adanya.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar kepada pewarta Minggu 27 Oktober 2024.

Harli Siregar mengatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Suraba.

Baca Juga: Orasi Denny JA: Penulis di Era Artificial Intelligence dan 6 Data Statistik

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada pewarta.
Usai ditangkap oleh pihak Kejaksaan Agung RI, Gregorius Ronald Tannur dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Harli Siregar mengatakan bahwa penangkapan Gregorius Ronald Tannur sebagai eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.

Baca Juga: Ngeri, 7 Mayat Terapung di Kali Bekasi

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung batalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Lewat kasasi, MA menghukum Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun terkait kematian Dini Sera Afriyanti (29)

Gregorius Ronald Tannur didakwa menganiaya Dini Sera Afriyanti hingga tewas namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, dirinya divonis bebas.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Forum Kreator Era AI, SMK Muda Cepu Bakal Luncurkan Kelas Kreator Cerdas AI

Putusan ini menuai kontroversi karena Hakim abaikan bukti bukti seperti CCTV dan hasil visum korban.

Halaman:

Berita Terkait