Bikin Jera Koruptor, Inilah Saran dari Poengky Indarti
- Penulis : Rhesa Ivan
- Senin, 18 November 2024 17:12 WIB

SPORTYABC.COM – Perlunya penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TTPU pada setiap kasus dungaan korupsi yang ditangani KPK mendapatkan dukungan dari Calon Pimpinan KPK Poengky Indarti.
Namun kata Poengky Indarti penerapan pasal TPPU pada kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK tidak mutlak dilakukan.
Hal ini diungkapkan Poengky Indarti ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat Senin 18 November 2024.
Baca Juga: Denny JA akan Luncurkan Kelas Kreator Cerdas Artificial Intelligence di SMK Muhammadiyah Cepu
Pada awalnya dalam uji kelayakan dan kepatutan, Poengky Indarti mengatakan bahwa penerapan pasal TPPU dalam kasus korupsi oleh KPK masih terlalu minim.
Bila merujuk ICW, dirinya menuturkan KPK hanya terapkan pasal TPPU terhadapa 6 dari ratusan kasus yang ditangani.
“Kalau kita melihat signifikansi dari kepentingan dari pasal TPPU itu, ketika pasal TPPU itu misalnya dibutuhkan, maka saya kira memang harus mesti langsung dikaitkan di situ, daripada harus menunggu kasus utamanya selesai baru kemudian TPPU," ucap Poengky.
Baca Juga: KPK Sesalkan Putusan Hakim PN Jakarta Selatan yang Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor
Mantan komisioner Kompolnas tersebut menilai, penerapan pasal TPPU akan membuat jera para koruptor karena dengan penerapan pasal tersebut Poengky Indarti mengatakan bahwa koruptor bisa dan akan dimiskinkan.
"Nah kalau dengan TPPU saya rasa akan lebih membuat jera para koruptor, dan juga ini bapak, memiskinkan koruptor. Karena masyarakat sudah sangat muak dengan koruptor,” kata Poengky.
Menurut Poengky Indarti, saat in masyarakat tidak akan dapat kesejahteraan ketiak vonis terdakwa tindak korupsi terlalu ringan namun kerugian keuangan negara cukup besar.
Baca Juga: Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Brasil
“Oleh karena itu, menurut saya UU TPPU perlu disertakan, tetapi tidak mutlak. Jadi melihat kasuistis, kasusnya yang diperlukan. Kalau bisa memang perlu harus disertakan karena ini membuat efek jera," katanya.