KPK Sesalkan Putusan Hakim PN Jakarta Selatan yang Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 12 November 2024 19:41 WIB
SPORTYABC.COM – KPK menyesalkan keputusan dari Hakin Afrizal Hardy dari Pengadilan Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka dari gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Hal ini disampaikan oleh Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada para pewarta di gedung KPK, Jakarta Selasa 12 November 2024
"KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: OTT di Kalimantan Selatan, KPK Amankan 6 Orang dan Sita Uang Lebih dari Rp10 Miliar
Tessa Mahardhika juga mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada Sahbirin Noor telah didasari dua alat bukti baru dan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ungkapnya.
Tessa Mahardhika juga jelaskan bahwa kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK bersifat lex specialis yang seharunya menjadi pertimbangan hakim Afrizal Hardy.
Walau begitu kata Tessa Mahardhika, KPK tetap menghormati ketetapan dan keputusan dari hakim Afrizal Hardy tersebut.
Baca Juga: OTT Kalimantan Selatan, KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Tersangka Suap
"Perlu kita pahami juga bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis atau khusus ya sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," kata dia.
Tessa Mahardhika mengatakan bahwa KPK akan mempelajari putusan tersebut lebih lanjut dan pihak KPK segera menentukan langkah selanjutnya yang nantinya akan diambil.
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,"katanya.
Baca Juga: Viral, Denny Caknan Muncul di Laga Derby Kota Barcelona
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim Afrizal Hardy menerima sebagian permohonan peraperadilan yang diajukan gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasu suap proyek dinyatakan oleh Hakim Afrizal Hardy tidak sah.
"Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian. Dua, menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata Hakim Afrizal Hardy. ***