DECEMBER 9, 2022
News

Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Bagian dari Tersangka Judi Online Komdigi

image
Ilustrasi, beberapa orang tengah bermain judi online (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/am)

Selain menetapkan 24 orang sebagai tersangka, polisi juga masih mengejar empat buron yang telah masuk dalam DPO atau daftar pencarian orang.

Ke 24 tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. ***
 

Halaman:

Berita Terkait