Usai Jalani Sanksi, Para Perwira di Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan
- Penulis : Rhesa Ivan
- Senin, 02 Desember 2024 13:31 WIB
SPORTYABC.COM – Sejumlah perwira Polri yang sempat tersandung kasus Ferdy Sambo kini kembali aktif bertugaskan bahkan mendapatkan jabatan promosi.
Bila melihat catatan setidaknya ada enam perwira Polri yang sebelumnya menjalani sanksi ini menduduki posisi stretegis.
Salah satu yang mendapatkan promosi adalah Kombes Budhi Herdi Susianto, ketika kasus Ferdy Sambo mencuat, Budhi Herdi Susianto menjabat Kapolres Jakarta Selatan dengan pangkat Komisaris Besar.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terima Gelar kehormatan dari Kerajaan Malaysia
Bahkan merilis kejadian tewasnya Brigadir Joshua sebagai insiden tembak menembak, nmaun belakangan penyidikan mengungkap peristiwa tersebut direkayasa oleh Ferdy Sambo.
Akibat pernyataannya dalam keterangan pers tersebut, Budi Herdi Susianto dikenai sanksi demosi dan penempatan khusus atau patsus.
Usai menyelesaikan masa sanksinya, Budhi Herdi Susianto sempat menjabat Kepala Bagian Pelayanan Hak Biro Perawatan Personal atau Kabag Yanha Rowatpers SSDM Polri.
Baca Juga: Kapolri Umumkan Dua Polda Baru di Papua yang Disetujui oleh Kementerian PAN RB
Dan kini, Budhi Herdi Susianto mendapatkan promosi sebagai Kepala Biro Perawatan Personel atau Karowatpers yaitu jabatan setingkat bintang satu atau Brigadir Jenderal.
Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Selain Budhi Herdi Susianto, beberapa personel polri yang berada dalam pusara kasus Ferdy Sambo kembali bertugas dengan posisi terbarunya.
Baca Juga: Gantikan Agus Andrianto, Ahmad Dofiri Jabat Wakapolri
Kompol Chuck Putranto yang sebelumnya menjabat Kepal Sub Bagian audit Penegakan Etika Biro Pengawasan Profesi atau Kasubbagaudit Banggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, sempat terjerat kasus perintangan penyidikan, dirinya dihukum demosi satu tahun dan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.