Usai Jalani Sanksi, Para Perwira di Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan
- Penulis : Rhesa Ivan
- Senin, 02 Desember 2024 13:31 WIB
Dan kini, Chuck Putranto telah naik pangkat menjadi Ajun Komisaris Besar (AKB) dan ditempatkan sebagai Perwiran Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya.
Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.
Kemudian terdapat Kombes Susanto, matan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri juga masuk dalam daftar promosi
Susanto menjalani sanksi demosi tiga tahun dan masa patsus. Namun sejak 2023 dirinya kembali bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk II di Bareskrim Polri sesuai dalam surat telegram nomor ST/2750/XII/KEP/2023.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terima Gelar kehormatan dari Kerajaan Malaysia
Lalu Ada AKBP Handik Zussen, mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menagalami demosi dan patsus dalam kasus yang sama yaitu kasus Ferdi Sambo.
Sejak 2023, ia menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri. Promosi ini juga tertuang dalam surat telegram Kapolri yang sama dengan Kombes Susanto.
Serta Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi Divpropam Polri mendapatkan sanksi demosi satu tahun dalam kasus Ferdi Sambo. Dan kini Kombes Murbani Budi Pitono menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.
Baca Juga: Kapolri Umumkan Dua Polda Baru di Papua yang Disetujui oleh Kementerian PAN RB
Sedangkan perwira lainnya, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, yang sebelumnya dicopot dari jabatan sekretaris biro Pengamanan Internal atau Sesro Panimal Propam Polri .
Kini menduduki posisi Kepala Bagian Pengkajian Lingkungan Biro Pengkajian dan Strategi atau Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri. ***