Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Ditetapkan Jadi Tersangka
- Penulis : Rhesa Ivan
- Jumat, 06 Desember 2024 13:11 WIB
SPORTYABC.COM – Polres Bogor tetapkan Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok sebagai tersangka pembunuhan ibu kandung Herlina Sianipar (61) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Penetapan tersangka terhadapa Aipda Nikson Pangaribuan ini dikakatan oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada para pewarta Jumat 6 Desember 2024.
"Tanggal 2 telah kita naikkan ke tahan penyidikan terhadap kasus tersebut dan tanggal 3 tersebut sudah kita tetapkan tersangka,"kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terima Gelar kehormatan dari Kerajaan Malaysia
Rio Wahyu Anggoro juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakuakn penahanan terhadap Aipda Nikson Pangaribuan di Mapolres Bogor.
Selain menahan Aipda Nikson Pangaribuan, Rio Wahyu Anggoro juga mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkat perkara tersehut.
"Tanggal 5 kemarin sudah kita serahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," ucap dia.
Baca Juga: Kapolri Umumkan Dua Polda Baru di Papua yang Disetujui oleh Kementerian PAN RB
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang anggota Polisi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok diduga menganiaya ibu kandungnya hingga tewas dengan cara menghantamnya dengan menggunakan tabung gas 3 kg di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu 1 Desember 2024 malam ini berawal dari cekcok dengan sang ibu dan berakhir menghantamnya dengan menggunakan tabung gas 3 kg.
Usai kejadian, Aipda Nikson Pangaribuan langsung melarikan diri sementara sang ibu sempat dilarikan ke rumah sakit namun dalam perjalanan dinyatakan meninggal
Baca Juga: Polri Bongkar Jaringan Clandestein Laboratorium Narkoba Senilai Rp1,5 Triliun
Akibat insiden ini, Bid Propam Polda Metro Jaya pun turun tangan dan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Aipda Nikson Pangaribuan yang diduga melanggar Pasal 8 huruf C ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 tahun 2022.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan dalam proses pemeriksaan pihaknya mendapati sebuah surat yang menyatakan bahwa Aipda Nikson Pangaribuan memiliiki riwayat gangguan jiwa.
"Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan," kata Bambang kepada pewarta, Kamis 5 Desember 2024. ***