DECEMBER 9, 2022
News

Inilah Aturan Kemensetneg Mengenai Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri

image
Ilustrasi Istana Merdeka (Edoo.id)

b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:

1) Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan;
2) konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/ rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri;
3) korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju;
4) keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai: i) sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi; dan ii) sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor;
5) rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia; dan
6) perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.

c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para MenteriA//akil Menteri/ Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:
1) permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non- substansi.
2) permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.
d. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kepulangan.

Baca Juga: Prabowo Subianto Menerima Kunjungan Direktur CIA di Wisma Indonesia Washington DC

5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.***
 

Halaman:

Berita Terkait