Inilah Aturan Kemensetneg Mengenai Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Penulis : Rhesa Ivan
- Kamis, 26 Desember 2024 15:28 WIB
SPORTYABC.COM – Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) terbitikan aturan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi instasi pemerintahan sebagaimana tindak lanjut arah Presiden Prabowo Subianto terkait penghematan.
Aturan perjalanan dinas luar negeri tersebut diterbitkan oleh Kemsetneg pada 23 Desember 2024 ditanda tangani oleh Mensesneg Prasetyo Hadi.
Aturan perjalanan dinas luar negeri itu disebarkan kepada sejumlah pejabat pemerintahan yakni, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet Merah Putih, Gubernur Bank lndonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Gubernur Provinsi di seluruh lndonesia , hingga Bupati dan Walikota di seluruh lndonesia.
Baca Juga: Prabowo Subianto Menerima Kunjungan Direktur CIA di Wisma Indonesia Washington DC
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik lndonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," berikut bunyi keputusan tersebut pada Kamis 26 Desember 2024.
Terdapat lima poin yang tertulis dalam ketentuan perjalanan dinas diantaranya :
1.PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Rl yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah
2. PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.
3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
Tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral. Jumlah peserta: sesuai permohonan
Kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia/penelitian/pengumandahan/detasering. Jumlah peserta: sesuai permohonan
Misi olahraga, Jumlah peserta: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping
Kunjungan presiden/wakil presiden. Jumlah peserta: sesuai arahan Presiden RI melalui Menlu
Kunjungan menteri. Jumlah peserta: sesuai arahan Mensesneg
Misi Kemanusiaan. Jumlah peserta: sesuai arahan Mensesneg
Forum internasional lintas kementerian/lembaga. Jumlah peserta: sesuai rekomendasi instansi penjuru
Pembinaan/Pengawasan/lnspeksi/Factory Acceptance test. Jumlah peserta 3 orang
Perbantuan teknis/misi bidang khusus pengamanan. Jumlah peserta: 4 orang
Pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi. Jumlah peserta: 5 orang memperhatikan asas proporsionitas
Pelatihan/studi tiru. Jumlah peserta: 10 orang
Studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/konferensi. Jumlah peserta: 3 orang
Sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama. Jumlah peserta: 5 orang dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi
Seremonial/penganugerahan penghargaan/penandatanganan. Jumlah peserta: 3 orang.
4. PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur:
Baca Juga: Bicara di KTT APEC 2024, Prabowo Subianto Tekankan Perdamaian dan Promosikan Indonesia
a. Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rencana tanggal keberangkatan;
b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:
1) Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan;
2) konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/ rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri;
3) korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju;
4) keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai: i) sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi; dan ii) sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor;
5) rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia; dan
6) perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.
Baca Juga: Prabowo Ajak Kembali Raja Charles III Kunjungi Indonesia untuk Ketiga Kalinya
c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para MenteriA//akil Menteri/ Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:
1) permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non- substansi.
2) permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.
d. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kepulangan.
5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.***