Rakyat Indonesia Doyan Judi Online hingga Tembus Rp41,2 Triliun
- Penulis : Rhesa Ivan
- Rabu, 22 Januari 2025 18:45 WIB
SPORTYABC.COM – Hampir 8 tahun berjalan terdapat sekitar 5,7 juta konten judi online yang beredar di jaringan internet, semua konten tersebut telah ditangani oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Data ini disampaikan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, dalam RDP Panja Judi Online dengan Komisi I DPR RI pada Rabu 22 Januari 2025.
"Dari 2017-21 Januari 2025, Kementerian Komdigi telah menangani 5.707.952 konten judi online yang beredar di berbagai site dan apps internet," kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam RDP Panja Judi Online dengan Komisi I DPR RI,
Baca Juga: LSI Denny JA Sebut Warganet Khawatir Dampak dari Judi Online bagi Keuangan
Alexander Sabar juga paparkan nilai transaksi judi online berdasarkan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transkasi Keuangan atau PPATK selama sembilan bulan di tahun 2024 angka menunjukkan penurunan setiap triwulan.
Triwulan pertama sebesar RP21,01 triliun kemudian Rp16,1 triliun lalu turun kembali pada triwulan II sebesar Rp4,1 triliun. Sementara secara keseluruhan nilai transaksi selama periode tersebut sebesar Rp41,2 triliun.
"Ketika kita lihat data ini ada progress positif dengan menurunnya jumlah transaksi di judi online," ujarnya.
Baca Juga: Meutya Haifd Resmi Nonaktifkan 11 Pegawainya yang Jadi Tersangka Judi Online
Dalam kesempatan tersebut, Alexander Sabar menjelaskan telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online.
Pihak Komdigi juga memiliki tim khusus untuk pengendalian konter yang bekerja selama 7 hari 24 jam.
Alexander Sabar juga jelaskan bahwa tim pengedalian bertugas melakukan patroli siber konten internet ilegal.
Baca Juga: Waduh, Ada 1.836 Anak di Jakarta Terlibat Judi Online dengan Transaksi Capai Rp2,29 Miliar
Selain itu melakukan pemblokiran konten internet ilegal, menerima adua masyarakat, menerima aduan korporasi, melalukan rilis dan penanganan hoaks, menerima cek rekenning dan aduan hoak.
Alexander Sabar juga mengatakan perlu adanya kesadaran masyarakat akan bahaya judi online, termasuk paham adanya beberapa risiko yang merugikan akan didapatkan mereka yang masih bermain dengan judi online
"Praktik judol membawa risiko bagi pelakunya, seperti kecanduan, kerugian finansial, dampak psikologi, bahaya keamanan data pribadi dan risiko lainnya yang merugikan," jelas Sabar. ***