Awas Sanksi Denda Mengintai, Jika Saldo Habis, Jangan Gunakan Kartu e-Toll Pengemudi Lain
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 28 Januari 2025 10:12 WIB
(1) Pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
(2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal :
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
Baca Juga: Keraguan Pramac Ducati Kasih Perpanjangan Kontrak Pada Johann Zarco
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Sedangkan jika saldo e-Toll anda kurang ketika tiba di gerbang tol, tidak perlu panik, pengemudi cukup melakukan hal berikut
Baca Juga: Catatan Denny JA: 12 Jam Protes Berbaring di Jalan Raya
Menekan tombol Bantuan di gardu tol
Meminta bantuan petugas Top up Saldo
melalui m-banking sesuai jenis e-Toll atau lewat e-commerce
Baca Juga: MotoGP: Aprilia Rilis Motor dan Livery Musim 2025
Mencari tempat pengisian saldo di minimarket pada rest area terdekat ***