DECEMBER 9, 2022
Otomotif

Awas Sanksi Denda Mengintai, Jika Saldo Habis, Jangan Gunakan Kartu e-Toll Pengemudi Lain

image
Ilustrasi e-Tol (Fahum.umsu.ac.id)

(1) Pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. 

(2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal : 

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol 

Baca Juga: Keraguan Pramac Ducati Kasih Perpanjangan Kontrak Pada Johann Zarco

b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol 

c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Sedangkan jika saldo e-Toll anda kurang ketika tiba di gerbang tol, tidak perlu panik, pengemudi cukup melakukan hal berikut

Baca Juga: Catatan Denny JA: 12 Jam Protes Berbaring di Jalan Raya

Menekan tombol Bantuan di gardu tol 

Meminta bantuan petugas Top up Saldo 

melalui m-banking sesuai jenis e-Toll atau lewat e-commerce 

Baca Juga: MotoGP: Aprilia Rilis Motor dan Livery Musim 2025

Mencari tempat pengisian saldo di minimarket pada rest area terdekat ***
 

Halaman:

Berita Terkait