DECEMBER 9, 2022
Otomotif

Awas Sanksi Denda Mengintai, Jika Saldo Habis, Jangan Gunakan Kartu e-Toll Pengemudi Lain

image
Ilustrasi e-Tol (Fahum.umsu.ac.id)

 

SPORTYABC.COM – Ini penting dan wajib bagi pengguna tol yang merencanakan perjalanan entah untuk liburan atau pekerjaan untuk pastikan saldo e-Toll anda cukup agar perjalanan anda tetap lancar.

Tapi jika saldo kartu elektronik anda kurang dilarang menggunakan e-Toll milik pengemudi lainnya karena dapat menyebabkan masalah nantinya.

Baca Juga: Keraguan Pramac Ducati Kasih Perpanjangan Kontrak Pada Johann Zarco

Hal ini disampaikan oleh Assistant Vice President Marketing Communication and Sustainability Management PT. Jasa Marga Transjawa Tol Sony Saputra mengatakan, meski hal tersebut bisa dilakukan tapi secara aturan ini tidak boleh. 

Sony Saputra pun menjelaskan, penggunaan kartu tol yang berbeda dapat menyebabkan masalah jika beda di jalan tol dengan sistem tertutup, sebagaimana dilansir dari laman Kompas.com

“Jika pengendara menggunakan kartu tol yang berbeda di gardu masuk dan keluar jalan tol dengan sistem transaksi tertutup, maka pintu tol tidak akan terbuka,” kata Sony, 

Baca Juga: Catatan Denny JA: 12 Jam Protes Berbaring di Jalan Raya

Saat ini terdapat dua sistem transaksi yang digunakan ketika Melawati jalan tol, yaitu sistem terbuka dan tertutup.

Dalam sistem terbuka, pengendara membayar tol saat masuk pertama kali melalui pintu atau gardu tol dan transaski hanya sekali dan tidak perlu berhenti lagi untuk tap e-Toll keika keluar.

Sedangkan pada sistem tertutup, pengguna jalan tol harus berhenti dan menempelkan e-Toll sebanyak dua kali, pertama di pintu masuk untuk membuka palang dan kedua pintu keluar untuk bayar.

Baca Juga: MotoGP: Aprilia Rilis Motor dan Livery Musim 2025

Dan yang terpenting dan harus dihindari karena menggunakan e-Toll milik orang lain bisa dikenakan denda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 Pasal 86 yang bunyinya sebagai berikut.

(1) Pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. 

(2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal : 

Baca Juga: MotoGP: Alasan Jorge Martin Pakai Nomor 1 di Aprilia

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol 

b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol 

c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Baca Juga: MotoGP: Ducati Lenovo Luncurkan Motor Desmosedici GP25

Sedangkan jika saldo e-Toll anda kurang ketika tiba di gerbang tol, tidak perlu panik, pengemudi cukup melakukan hal berikut

Menekan tombol Bantuan di gardu tol 

Meminta bantuan petugas Top up Saldo 

Baca Juga: Beda dengan MotoGP, WorldSBK Pilih Subaru Solterra sebagai Safety Car

melalui m-banking sesuai jenis e-Toll atau lewat e-commerce 

Mencari tempat pengisian saldo di minimarket pada rest area terdekat ***
 

Halaman:

Berita Terkait