DECEMBER 9, 2022
Otomotif

Waduh, Pelanggar Lalu Lintas dari Luar Jabodetabek akan Tetap Kena Tilang ETLE

image
Ilustrasi Kamera Tilang ETLE (Seva.id)

 

SPORTYABC.COM – Ini mungkin menjadi peringatan bagi para pengendara yang berpelat nomor di luar pelat nomor Jakarta yang tengah berada di Ibukota.

Karena kendaraan dari luar Jakarta akan terkena tilang ETLE jika melanggar lalu lintas, karea Polda Metro Jaya telah menyebar ratusan kamera tilang atau kamera ETLE di berbagai titik di Jakarta.

Baca Juga: Jangan Terkecoh, Ini Nomor WhatsApp Resmi Tilang Elektronik Polda Metro Jaya

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memiliki 132 kamera ETLE Statis dan 10 unit ETLE Mobile.

Dan kabarnya di tahuan 2025 ini akan ditambah lagi dengan 10 unit ETLE Mobile yang akan bergerak di seluruh jalan di Jakarta.

"Pelanggaran yang sering dilakukan tentunya tidak menggunakan helm, melawan arus, penggunaan seatbelt, penggunaan HP, menerobos lampu merah, dan melanggar rambu-rambu, baik itu parkir maupun berhenti," ujar Kombes Pol Latif Usman kepada pewarta, ketika ditemui di Jakarta, belum lama ini sebagaimana dilansir dari Kompas.com

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tambah 8 Kamera ETLE yang Dipasang di Jalur TransJakarta

Kombes Pol Latif Usman menambahkan bahwa pelanggaran tersebut akan ditangkap oleh kamera ETLE yang selanjutnya pengendara akan langsung mendapatkan notifikasi melalui pesan instan WhatsApp.

Selain itu Kombes Pol Latif Usman juga mengatakan bahwa program kamera tilang ETLE ini berlaku untuk semua kendaraan termasuk kendaraan dengan pelat nomor dari luar Jakarta.

"Seluruhnya, karena ini kan kita terhubung dengan Etnas (Electronic Traffic National). Kalau misalnya kendaraan ada yang ter-capture di Jakarta, kita kirim ke Etnas. Nah, Etnas ini nanti yang akan mengirim ke daerah," kata Latif.

Baca Juga: Drawing Play Off Liga Champions: Manchester City Hadapi Real Madrid

Jadi, para pengendara yang mendapatkan notifikasi atas pelanggaran yang tertangkap oleh kamera tilang ETLE disarankan untuk segera melakukan konfirmasi.

Jika tidak melakukan bahkan tidak membayar denda, maka bersiaplah STNK anda akan diblokir dan anda tidak bisa melakukan perpanjangan STNK atau membayar pajak kendaraan. ***
 

Halaman:
Sumber: Kompas.com

Berita Terkait